Sindikat Curanmor Dibongkar: Polisi Tangkap Pelaku, Barang Bukti Disembunyikan di Kandang Sapi
Laporan: Ninis
BANGKALAN | HARIAN7.COM – Kerja keras Satreskrim Polres Bangkalan kembali membuahkan hasil. Tim berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap GA (26), warga Desa Banyubesi, Kecamatan Tragah. Keberhasilan ini diumumkan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, pada Senin (13/1/2025).
Modus Operandi Sindikat
Kapolres menjelaskan bahwa pelaku menggunakan kunci leter T untuk membobol kunci sepeda motor. “GA bersama HM, yang kini DPO, membuka paksa kunci motor korban sebelum membawanya kabur,” ujar AKBP Febri.
Aksi dan Penangkapan
Pencurian terjadi pada 7 Januari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, di Desa Burneh. Sepeda motor korban yang diparkir di samping bengkel hilang. Penyelidikan cepat mengarahkan petugas ke kandang sapi milik tersangka, tempat sepeda motor disembunyikan.
Keesokan harinya, polisi menangkap GA di rumahnya. Barang bukti yang disita meliputi sepeda motor Honda Beat, STNK, dan kaos biru milik tersangka.
Pengembangan Kasus
“Tersangka mengakui aksinya dilakukan di satu lokasi. Namun, kami masih memburu pelaku lain yang buron,” kata Kapolres. Komitmen Polres Bangkalan dalam memberantas kejahatan terus berjalan.
Polisi berjanji mengusut tuntas kasus ini dan menjerat semua pelaku sesuai hukum berlaku.
Tinggalkan Balasan