Restorative Justice: Kasus Anak ASN Kemhan yang Menabrak Pria hingga Tewas Berakhir Damai
JAKARTA | HARIAN7.COM – Polisi mengaplikasikan restorative justice dalam kasus kecelakaan yang melibatkan anak ASN Kemhan berinisial MSK. Kasus ini terjadi pada Senin, 20 Januari 2025, di Jalan Palmerah Barat II, Palmerah, Jakarta Barat, di mana MSK yang mengemudikan mobil secara ugal-ugalan menabrak seorang pria berinisial TR yang akhirnya meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan medis.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Joko Siswanto, menjelaskan bahwa pada Kamis siang, 30 Januari 2025, pelaku dan pihak keluarga korban memilih untuk menyelesaikan masalah ini dengan jalan damai melalui mekanisme restorative justice. Sebagai hasilnya, status tersangka terhadap MSK dinyatakan gugur.
“Restorative justice, sudah selesai kekeluargaan,” ungkap Joko.
Pihak kepolisian tidak merinci lebih lanjut mengenai lokasi mediasi dan apakah ada pembayaran ganti rugi dari MSK kepada keluarga korban.
Insiden yang terjadi bermula ketika MSK yang mengemudikan mobil minibus menabrak TR yang sedang berdiri di pinggir jalan setelah menurunkan barang. Setelah menabrak korban, MSK terus melaju hingga akhirnya menabrak kendaraan lain dalam kecelakaan beruntun.
Kendati demikian, setelah mediasi dilakukan, kasus ini ditutup dengan kesepakatan damai antara kedua belah pihak, menandakan berakhirnya proses hukum yang semula mengarah pada penuntutan.(San)
Tinggalkan Balasan