HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Publikasi Hoaks Biaya Masuk Akpol, Bimbel ASN Institute Terjerat Hukum

MAKASAR | HARIAN7.COM – Sebuah tempat bimbingan belajar (bimbel) di Kota Makassar, ASN Institute, menjadi sorotan setelah terungkap menyebarkan informasi bohong terkait biaya masuk Akademi Kepolisian (Akpol).

Bimbel yang dikelola oleh PT Digi Teknologi Indonesia itu mengunggah artikel berjudul “Nominal Biaya Pendidikan Akpol 2025 Yang Wajib Kamu Ketahui” di situs resminya, mengklaim bahwa tes masuk Akpol membutuhkan biaya hingga puluhan juta rupiah.

Baca Juga:  Raffi Ahmad “Bocorkan” Obrolan Rahasia dengan Gubernur Ahmad Luthfi, Netizen Heboh: Talenta Muda Bakal Moncer?

Kasubdit Cybercrime Polda Sulsel, Kompol Bayu Wicaksono, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. “Pada kenyataannya, biaya masuk Akpol itu tidak ada,” ujarnya saat konferensi pers di Polda Sulsel, Selasa (21/1/2025).

Baca Juga:  Malam Ini Akan Digelar Debat Pertama Pilwakot Salatiga 2024, KPU Siapkan 10 Panelis dan Pengamanan Ketat

Kasus ini terungkap melalui patroli siber yang dilakukan Bareskrim Polri, yang kemudian menemukan pelaku di lokasi ASN Institute. Polisi telah memeriksa tiga orang terduga pelaku, yakni AIS (22), pembuat artikel; AF (28), bagian marketing; dan TM (34), pimpinan PT Digi Teknologi Indonesia.

Baca Juga:  Di Tengah Tantangan Ekonomi, Jeggboy & Girl Tetap Berikan THR bagi 300 Driver

“Mereka mengakui bahwa tujuan artikel tersebut adalah untuk menarik peserta ke bimbel ASN Institute,” tambah Kompol Bayu.

Baca Juga:  Polres Sampang Gagalkan Peredaran 218,29 Gram Sabu, Dua Pelaku Jaringan Antar Kota Ditangkap

Kasubbag Selek Bagdalpers Ro SDM Polda Sulsel, Kompol I Made Suarma, juga menegaskan bahwa seleksi masuk Akpol dan penerimaan Polri sepenuhnya gratis. “Saya tegaskan, masuk Polri itu gratis,” katanya.

Baca Juga:  Polrestabes Semarang Siaga! H+2 Lebaran, Patroli Ketat di Tempat Wisata dan Pusat Perbelanjaan

Sementara itu, pimpinan ASN Institute, AF, telah meminta maaf atas penyebaran informasi hoaks tersebut. “Kami memohon maaf sebesar-besarnya atas kekeliruan informasi yang kami berikan,” ucapnya.

Baca Juga:  Es Teh Viral, Gus Miftah Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden

Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 45A ayat (1) dan (2) jo Pasal 28 ayat (1) dan (2) UU ITE dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hinggaRp 1 miliar.(Rar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!