HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Publikasi Hoaks Biaya Masuk Akpol, Bimbel ASN Institute Terjerat Hukum

MAKASAR | HARIAN7.COM – Sebuah tempat bimbingan belajar (bimbel) di Kota Makassar, ASN Institute, menjadi sorotan setelah terungkap menyebarkan informasi bohong terkait biaya masuk Akademi Kepolisian (Akpol).

Bimbel yang dikelola oleh PT Digi Teknologi Indonesia itu mengunggah artikel berjudul “Nominal Biaya Pendidikan Akpol 2025 Yang Wajib Kamu Ketahui” di situs resminya, mengklaim bahwa tes masuk Akpol membutuhkan biaya hingga puluhan juta rupiah.

Baca Juga:  DWP UIN Salatiga Siap Jalankan Proker Baru Usai Pengukuhan Online

Kasubdit Cybercrime Polda Sulsel, Kompol Bayu Wicaksono, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. “Pada kenyataannya, biaya masuk Akpol itu tidak ada,” ujarnya saat konferensi pers di Polda Sulsel, Selasa (21/1/2025).

Baca Juga:  Menjaga Generasi dari Ancaman Stunting, Muh Haris: Jangan Sampai Kita Kehilangan Bonus Demografi

Kasus ini terungkap melalui patroli siber yang dilakukan Bareskrim Polri, yang kemudian menemukan pelaku di lokasi ASN Institute. Polisi telah memeriksa tiga orang terduga pelaku, yakni AIS (22), pembuat artikel; AF (28), bagian marketing; dan TM (34), pimpinan PT Digi Teknologi Indonesia.

Baca Juga:  HUT ke-61 Golkar Jadi Ajang Kebersamaan Warga Sine, Ribuan Peserta Turun ke Jalan

“Mereka mengakui bahwa tujuan artikel tersebut adalah untuk menarik peserta ke bimbel ASN Institute,” tambah Kompol Bayu.

Baca Juga:  Drama ‘Bidaah’ Bikin Geger! Walid dan Ajaran Sesatnya Disorot, Netizen: “Kok Kayak Pernah Dengar Ya?”

Kasubbag Selek Bagdalpers Ro SDM Polda Sulsel, Kompol I Made Suarma, juga menegaskan bahwa seleksi masuk Akpol dan penerimaan Polri sepenuhnya gratis. “Saya tegaskan, masuk Polri itu gratis,” katanya.

Baca Juga:  Pelaku Protitusi Lewat Aplikasi Michat di Semarang Dibekuk Polisi

Sementara itu, pimpinan ASN Institute, AF, telah meminta maaf atas penyebaran informasi hoaks tersebut. “Kami memohon maaf sebesar-besarnya atas kekeliruan informasi yang kami berikan,” ucapnya.

Baca Juga:  Wisuda Unik, 43 Lansia Jepara Lulus Sekolah Lansia BKL Wijaya Kusuma

Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 45A ayat (1) dan (2) jo Pasal 28 ayat (1) dan (2) UU ITE dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hinggaRp 1 miliar.(Rar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Lainya

error: Content is protected !!