Pembuat Video Deepfake Presiden Prabowo untuk Penipuan Ditangkap Polisi, Begini Jelasnya
JAKARTA | HARIAN7.COM – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AMA (29) yang terlibat dalam kasus pembuatan video deepfake Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat lainnya. Tersangka ditangkap di Lampung Tengah pada 16 Januari 2025.
Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji, tersangka menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk membuat video manipulatif dengan wajah Presiden Prabowo, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video tersebut disebar di media sosial dengan modus menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat.
Tersangka menyertakan nomor WhatsApp dalam video untuk menjaring korban. Setelah korban menghubungi, mereka diarahkan untuk mendaftar sebagai penerima bantuan dan diminta mentransfer sejumlah uang sebagai biaya administrasi. Namun, dana bantuan yang dijanjikan tidak pernah ada.
“Tersangka mengakui sudah menjalankan modus ini sejak 2020 hingga Januari 2025, dengan 11 korban yang terdata. Kerugian korban berkisar Rp250.000 hingga Rp1 juta,” jelas Brigjen. Pol. Himawan.
Penyidik juga sedang memburu seorang pelaku lain berinisial FA yang masih buron. Tersangka AMA dijerat dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU ITE dan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman berat.
Polri mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penipuan berbasis teknologi yang semakin canggih.(Yuanta)
Tinggalkan Balasan