HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Pasutri Pengedar Sabu di Semampir Ditangkap, Polisi Buru Pemasok Utama

Laporan: Iswahyudi | Editor: Wahyu Widodo

SURABAYA | HARIAN7.COM – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Semampir. Dalam operasi pada Jumat (13/12), pasangan suami istri, AA (41) dan RR (35), warga Jalan Sidotopo Sekolahan Gang 3, ditangkap dengan barang bukti 20 paket sabu seberat total 3,811 gram.

Kasat Narkoba AKBP Suria Miftah menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat. “Penggerebekan dilakukan pukul 23.30 WIB. Kami menemukan 20 bungkus sabu, alat timbang, sekrop, plastik klip kosong, serta dua ponsel,” ujarnya, Sabtu (11/1).

Baca Juga:  One Way Nasional Diberlakukan, Arus Mudik Lebaran 2025 Mulai Padat

Pasutri sebagai Pengedar dan Pengguna

Interogasi mengungkap bahwa sabu diperoleh dari M alias UN, yang kini buron. Barang haram tersebut akan dijual kembali dalam paket kecil seharga Rp100 ribu hingga Rp200 ribu. AA mengakui sudah dua kali menerima sabu dari M, dan keuntungan digunakan untuk konsumsi pribadi.

Baca Juga:  Waspada Kejahatan 3C! Polsek Sidomukti Intensifkan Dialogis dengan Security PT. Kievit Indonesia

Ancaman Hukuman Berat

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs atau Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:  Polrestabes Semarang Terjunkan Tim Anti Street Crime Untuk Amankan Kota Semarang

Pemasok Diburu, Peran Masyarakat Ditekankan

Polisi menegaskan akan terus mengejar M dan membongkar jaringan ini. “Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan agar bersama-sama memerangi narkoba,” pungkas AKBP Miftah.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!