Pascapenyegelan, Tambang Galian C Ilegal di Kudus Beroperasi Lagi
Laporan: Tambah Santoso
KUDUS | HARIAN7.COM – Upaya penertiban tambang galian C ilegal di Kabupaten Kudus kembali menuai sorotan. Dua lokasi tambang yang sebelumnya telah disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus dilaporkan kembali beroperasi, memunculkan pertanyaan soal efektivitas pengawasan dan konsistensi penegakan hukum.
Dua lokasi tersebut berada di Dukuh Kedungmojo dan Dukuh Selalang, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo. Keduanya merupakan bagian dari empat titik tambang galian C ilegal yang disegel Satpol PP Kudus pada Selasa (30/12/2025). Selain di Tanjungrejo, penyegelan juga dilakukan di Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, serta Desa Rejosari, Kecamatan Dawe.
Langkah penyegelan saat itu sempat mendapat apresiasi publik karena dinilai mencerminkan keseriusan pemerintah daerah menertibkan tambang ilegal dan melindungi lingkungan. Namun harapan tersebut kini kembali dipertanyakan menyusul munculnya kembali aktivitas penambangan di lokasi yang telah diberi tanda larangan.
Pantauan wartawan Harian7.com di lapangan menunjukkan sebuah alat berat jenis excavator kembali beroperasi di area tambang. Aktivitas penggalian diduga telah berlangsung selama dua hari terakhir. Kondisi ini memicu keresahan warga sekitar yang selama ini merasakan dampak langsung tambang ilegal.
Kerusakan jalan desa, debu yang mengganggu kesehatan, hingga ancaman terhadap lahan pertanian kembali menjadi keluhan. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku heran dan kecewa.
“Dulu sudah disegel, bahkan dibilang kalau dibuka lagi akan diproses hukum. Tapi sekarang malah jalan lagi seperti tidak ada apa-apa,” ungkapnya.
Kembalinya aktivitas tambang galian C ilegal tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait pengawasan pascapenyegelan. Publik menilai, penyegelan semata tidak cukup jika tidak diiringi pengawasan rutin dan sanksi tegas bagi pelanggar.
Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus, Budi Waluyo, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (30/1/2026), menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan.
“Coba nanti dilakukan pengecekan ke lapangan, Mas. Kalau memang ada tindakan perusakan segel, akan kami tindak lanjuti,” jelas Budi Waluyo.
Sementara itu, Anton S, perwakilan Tim Pemantau Keuangan Negara Kabupaten Kudus, mengapresiasi langkah Satpol PP yang sebelumnya telah melakukan penyegelan. Namun ia menegaskan komitmen penegakan hukum harus ditepati.
“Mengingat tambang galian C ilegal di Desa Tanjungrejo sekarang beroperasi lagi, kami menagih komitmen Satpol PP. Dulu disampaikan, jika segel dirusak dan tambang kembali beroperasi, akan dilaporkan ke aparat penegak hukum,” tegasnya.
Masyarakat berharap pemerintah daerah tidak berhenti pada tindakan simbolik, melainkan konsisten menegakkan aturan demi menjaga kelestarian lingkungan dan memberikan rasa keadilan bagi warga terdampak.(*)












Tinggalkan Balasan