Duh! Bapak dan Anak Kompak Gelapkan Dana PIP Rp 8,5 Miliar
BANDUNG | HARIAN7.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan Ketua Yayasan pengelola Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bagasasi Bandung berinisial MFA dan anaknya MYA sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2021-2022.
“Keduanya, MFA sebagai bendahara yayasan dan MYA sebagai ketua STIA Bagasasi, memiliki hubungan bapak dan anak. Mereka terlibat dugaan penyimpangan pengelolaan dana PIP,” ungkap Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, Kamis (23/1/2025).
Modus yang digunakan tersangka adalah menerapkan pungutan terhadap mahasiswa penerima dana PIP, yang seharusnya bertentangan dengan peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Pungutan tersebut dikemas dalam bentuk biaya pendaftaran, biaya bangunan, hingga tabungan semester.
Dana yang dipotong tersangka bervariasi antara Rp 2 juta hingga Rp 3 juta per mahasiswa, dari total bantuan Rp 7,5 juta. Berdasarkan perhitungan awal, jumlah dana yang diselewengkan diperkirakan mencapai Rp 8,5 miliar.
“Kami masih mendalami aliran dana tersebut dan menunggu audit resmi untuk memastikan kerugian negara,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bandung, Ridha Nurul Ihsan.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas 1 Kebon Waru Bandung untuk 20 hari ke depan guna proses hukum lebih lanjut.(Riesa)
Tinggalkan Balasan