Satlantas Polres Salatiga: Informasi SIM Gratis Seumur Hidup Adalah Hoaks
Laporan: Muhamad Nuraeni
SALATIGA | HARIAN7.COM – Satlantas Polres Salatiga memastikan bahwa informasi tentang kebijakan baru pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis dan berlaku seumur hidup adalah hoaks. Berita ini dianggap menyesatkan dan berpotensi memicu keresahan di masyarakat jika terus disebarluaskan.
“Informasi yang menyebutkan adanya kebijakan baru pembuatan SIM gratis dan berlaku seumur hidup adalah hoaks,” tegas Kasat Lantas Polres Salatiga, AKP Darmin, melalui Baur SIM Aiptu Joko Prasetyo saat dikonfirmasi harian7.com, Senin (16/12/2024).
Aturan SIM Tidak Berlaku Seumur Hidup
Aiptu Joko menjelaskan bahwa SIM tidak dapat diberlakukan seumur hidup karena memiliki fungsi penting sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 86. Beberapa fungsi tersebut di antaranya:
1. Sebagai bukti kompetensi mengemudi.
2. Sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang mencakup data lengkap pemilik SIM.
3. Sebagai data pendukung penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.
“Ketentuan ini memastikan bahwa SIM tetap relevan dan sesuai dengan kompetensi pengemudi,” terang Joko.
Tarif Pembuatan SIM Sesuai Aturan PP Nomor 76 Tahun 2020
Ia juga menegaskan bahwa biaya pembuatan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Seluruh dana yang diterima akan disetor ke kas negara untuk mendukung pembangunan nasional.
Imbauan untuk Warga
Satlantas mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Jika ada kabar yang meragukan, warga diminta untuk langsung mengonfirmasi ke pihak kepolisian.
“Jangan mudah terprovokasi dan selalu verifikasi informasi terlebih dahulu,” pesan Joko.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama yang belum jelas kebenarannya.(*)
Tinggalkan Balasan