HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Mendes PDT Dorong Perlindungan Pekerja Migran: Sinergi Lintas Kementerian untuk Atasi Masalah Keimigrasian

JAKARTA | HARIAN7.COM – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, mengumumkan langkah strategis bersama lintas kementerian untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran asal desa.

Langkah ini mencakup penyiapan aturan khusus yang mempermudah masyarakat terkait urusan keimigrasian, sekaligus menangani isu calo deportasi ilegal.

Baca Juga:  Santri Panen Lele di Sraten, Membangun Kemandirian Ekonomi Pesantren

Dalam rapat koordinasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Selasa (3/12/2024), Yandri menekankan pentingnya peraturan desa untuk memastikan perlindungan yang adil dan tidak diskriminatif bagi pekerja migran.

“Desa-desa dengan kantong utama tenaga migran perlu memiliki peraturan khusus yang mempermudah proses migrasi mereka tanpa diskriminasi,” ujar Yandri.

Baca Juga:  Inilah Jadwal Rekrutmen CPNS 2019

Pembentukan Satgas Khusus

Mendes PDT juga menegaskan pembentukan satuan tugas (Satgas) khusus di wilayah kantong pekerja migran untuk menangani masalah calo deportasi ilegal. Menurutnya, calo-calo ini tidak hanya merugikan pekerja migran, tetapi juga mengancam sistem keamanan nasional dan integritas perbatasan.

“Nantinya, Satgas ini akan mengawasi dan memastikan tidak ada praktik ilegal yang merugikan pekerja migran di tingkat desa,” tegas Yandri.

Kontribusi Krusial Pekerja Migran

Yandri mengapresiasi kontribusi besar pekerja migran terhadap perekonomian nasional, terutama melalui remitansi yang membantu meningkatkan produktivitas ekonomi. Ia menyebut pekerja migran sebagai pahlawan devisa yang juga memiliki peran strategis dalam konteks sosial dan politik.

“Pekerja migran adalah aset negara. Mereka tidak hanya berkontribusi pada devisa, tetapi juga membawa kekuatan sosial-politik yang penting di dalam maupun luar negeri,” tambahnya.

Sinergi Lintas Kementerian

Kegiatan ini diakhiri dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) oleh beberapa menteri, termasuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Abdul Kadir Karding, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, serta Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

Baca Juga:  Sidak Mendadak, Kakanwil Ditjenpas Puji Rutan Salatiga: "Kecil, Tapi Positif dan Nyaman"

SEB ini menjadi langkah konkret untuk memperkuat tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia, baik sebelum keberangkatan, selama di negara tujuan, hingga kepulangan mereka ke tanah air.(Yuan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!