HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kejari Salatiga Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Salah Satunya Air Soft Gun

Laporan: Muhamad Nuraeni

SALATIGA | HARIAN7.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Salatiga melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Acara pemusnahan ini digelar secara simbolis bersama jajaran Forkopimda Kota Salatiga di Joglo Kejari Salatiga, Selasa (3/11/2024).

Baca Juga:  Susno Duadji Apresiasi Kementerian ATR/BPN dalam Penanganan Polemik Sertipikat HGB di Atas Laut

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, bahan peledak atau mercon seberat 5 kilogram, 74 butir obat terlarang, 15 unit telepon genggam, airsoft gun jenis FN, serta barang-barang lain yang terkait dengan tindak pidana.

Baca Juga:  Wakil Bupati Semarang Cek Langsung Kondisi Masyarakat Terdampak Pandemi di Dusun Dungglatik dan Berikan Bantuan Sembako

Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga, Sukamto, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

“Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap adalah wujud komitmen kami dalam memberantas tindak pidana dan menjaga kenyamanan masyarakat,” ujar Sukamto.

Baca Juga:  TNI Dihapus dari Perang Narkotika, Kornas KWI Curiga Ada Kepentingan Terselubung

Dukungan penuh juga disampaikan oleh Komandan Kodim 0714/Salatiga, Letkol Inf Guvta, yang menegaskan sinergi antara TNI dan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Salatiga.

“Kami dari Kodim 0714/Salatiga siap bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat dan penegak hukum lainnya untuk menciptakan Salatiga yang aman, damai, dan bebas dari segala bentuk tindak kriminal,” kata Letkol InfGuvta.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Lainya

error: Content is protected !!