Laporan: Muhamad Nuraeni
SALATIGA | HARIAN7.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Salatiga melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Acara pemusnahan ini digelar secara simbolis bersama jajaran Forkopimda Kota Salatiga di Joglo Kejari Salatiga, Selasa (3/11/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, bahan peledak atau mercon seberat 5 kilogram, 74 butir obat terlarang, 15 unit telepon genggam, airsoft gun jenis FN, serta barang-barang lain yang terkait dengan tindak pidana.
Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga, Sukamto, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
“Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap adalah wujud komitmen kami dalam memberantas tindak pidana dan menjaga kenyamanan masyarakat,” ujar Sukamto.
Dukungan penuh juga disampaikan oleh Komandan Kodim 0714/Salatiga, Letkol Inf Guvta, yang menegaskan sinergi antara TNI dan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Salatiga.
“Kami dari Kodim 0714/Salatiga siap bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat dan penegak hukum lainnya untuk menciptakan Salatiga yang aman, damai, dan bebas dari segala bentuk tindak kriminal,” kata Letkol InfGuvta.(*)