Tim GTRA Cilacap Gelar Sidang Penetapan Subyek & Obyek Redistribusi Tanah Desa Ujunggagak
Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng
CILACAP, Harian7.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Cilacap laksanakan sidang penetapan subyek dan obyek Redistribusi tanah Desa Ujunggagak, Kecamatan Kampung Laut, Cilacap.
Sidang yang dilaksanakan Rabu, (02/10/2024) di Aula Kantah Cilacap dihadiri Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang diketuai Bupati Cilacap dengan anggota Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Forkompimda menyelesaikan salah satu tahapan dari proses Redistribusi Tanah di Desa Ujunggagak. Dimana tanah yang dikuasai langsung oleh negara ini ditetapkan menjadi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dan ditetapkan sebagai Obyek Redistribusi Tanah Non Kawasan Hutan yang bersumber dari tanah timbul seluas kurang lebih 31,57 Ha (tiga puluh satu koma lima tujuh hektar).
Ditemui usai sidang, Plt. Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Agus Pudjiono, S.H, M.M mengatakan, bahwa tanah tersebut telah digarap atau dikuasai oleh sebanyak 169 kepala keluarga seperti Adminah dan kawan kawan terdiri dari 192 bidang tanah.
“Sebelum ditetapkan sebagai TORA, tentunya sudah mendapatkan surat Rekomendasi dari Menteri Perihal Rekomendasi Tanah Timbul di Desa Ujunggagak, Kecamatan Kampung Laut, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah,” katanya.
Meski prosesnya masih panjang, lanjut Agus namun semangat kebersamaan antara pemerintah, masyarakat dan berbagai pihak terkait semakin menguat.
Ia menegaskan, bahwa ada beberapa tantangan seperti sengketa batas tanah, sepadan sungai, batas wilayah hutan, penataan akses jalan, perbedaan persepsi, atau kendala administratif masih perlu diatasi.
Namun demikian, menurutnya dengan komitmen yang kuat, diharapkan semua kendala dapat diatasi dan program Redistribusi Tanah ini dapat berjalan sesuai rencana.
“Hasil dari sidang ini adalah Berita Acara usulan penetapan subyek dan obyek Redistribusi tanah. Hal ini menandai tonggak penting dalam upaya mewujudkan keadilan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat,” tandas Agus.
“Dengan ditetapkannya objek dan subjek Redistribusi Tanah, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat yang selama ini menggarap lahan,” tegasnya.
Selain itu, imbuhnya program ini juga diyakini akan mendorong peningkatan produktivitas pertanian dan membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat Desa Ujunggagak.
“Program Redistribusi Tanah ini tidak hanya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan produktivitas pertanian, mengurangi kemiskinan dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan,” pungkasnya.
Perlu diketahui bahwa Redistribusi Tanah di Desa Ujunggagak, Kecamatan Kampung Laut Tahap I sudah dilakukan pada tahun 2023 seluas 86,14 Ha sebanyak 997 bidang, dan diterimakan kepada 889 Kepala Keluarga yang penyerahan sertipikatnya langsung oleh Presiden Jokowi pada awal tahun 2024 di Kabupaten Cilacap. (*)













Tinggalkan Balasan