Pengedar Sabu di Surabaya Dibekuk, Polisi Amankan 4,1 Gram Narkoba
Laparan: Iswahyudi
SALATIGA | HARIAN7.COM – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pria berinisial M.F. (22) yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut terjadi di kediaman tersangka yang berada di Jl. Manukan Lor Gg. 02 J, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Surabaya, pada Jumat dini hari (23/8/2024).
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah, mengungkapkan bahwa operasi penangkapan ini dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB. Polisi bergerak cepat setelah mendapatkan informasi mengenai aktivitas mencurigakan dari tersangka.
“Saat kami melakukan penggeledahan, ditemukan 20 bungkus plastik yang berisi kristal putih dengan total berat mencapai 4,166 gram. Berdasarkan dugaan kuat kami, barang tersebut merupakan sabu,” jelas Kompol Suria Miftah pada Kamis (5/9/2024).
Selain narkotika, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lain yang digunakan oleh tersangka dalam menjalankan aksinya, termasuk dua kantong kain, klip plastik kosong, dan dua unit ponsel. Berdasarkan pengakuan tersangka M.F., sabu yang dimilikinya diperoleh dari seorang rekannya yang berinisial R, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Dalam pengakuannya, M.F. menyatakan bahwa ia telah menjalankan peran sebagai pengedar sabu selama kurang lebih tiga bulan terakhir. Tersangka membeli sabu dengan harga Rp 950.000 per gram dan menjualnya kembali dengan keuntungan sekitar Rp 300.000 hingga Rp 650.000 per gram.
Atas tindakan yang dilakukannya, M.F. dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman penjara berat. Saat ini, polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap R, rekan tersangka, guna mengungkap jaringan perdagangan narkotika ini lebih dalam.
Upaya polisi untuk membersihkan Surabaya dari peredaran narkotika terus berlanjut, dengan harapan agar kota ini bisa bebas dari jeratan obat-obatan terlarang.
Tinggalkan Balasan