Penanganan Masalah Hukum, PT KAI Kerjasama dengan Tiga Kejaksaan Negeri
![]() |
Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara KAI Daop 4 Semarang dengan Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Selasa(13/8/2024). |
SEMARANG | HARIAN7.COM – PT KAI Daop 4 Semarang menjalin Perjanjian kerja sama (PKS) terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Kejaksaan Negeri Kota Tegal, dan Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan.
Kepala Daop 4 Semarang, Daniel Johannes Hutabarat mengatakan, bahwa penandatanganan PKS ini terjalin karena adanya persamaan tujuan dalam mengamankan aset negara yang dikuasakan pada KAI dan penyelesaian permasalahan hukum khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam ataupun di luar pengadilan yang berada di wilayah Kota Semarang, Kota Tegal dan Kota Pekalongan.
“Dalam kerjasama ini, KAI bersama dengan Kejari akan menyelesaikan permasalahan aset milik KAI diantaranya penyerobotan dan pemanfaatan aset tanpa izin oleh masyarakat, swasta, ataupun pihak lainnya,” ujarnya, Selasa (13/8/2024).
Menurutnya, Dalam kerja sama ini KAI dan Kejaksaan terus bersinergi untuk menyelamatkan aset negara dari pihak yang tidak bertanggung jawab dan memberikan edukasi kepada masyarkat tentang pemahaman hukum agar tidak timbul sengketa aset.
Daniel menambahkan, Adapun kerjasama yang ditandantangi Para Pihak ini tidak hanya terbatas pada penyelesaian permasalahan aset, namun juga pada pemberian advice legal, pendampingan hukum, serta pengembangan SDM tentang pengetahuan hukum.
“Melalui kerjasama ini, diharapkan dapat membantu dalam penyelesaian permasalahan aset yang berada di wilayah Daop 4 Semarang. Kami ucapkan terimakasih pada Kejaksaan Negeri yang telah mendukung KAI, hubungan baik yang selama ini telah terjalin semoga dapat dipertahankan dan bermanfaat bagi perkeretaapian dan bangsa Indonesia,” tuturnya
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Agung Mardiwibowo, SH menyampaikan, bahwa Kejaksaan Negeri diberi amanah untuk melakukan penanganan masalah hukum bidang perdata.
“Kami siap mendukung dan membantu KAI sesuai dengan tugas dan fungsi kami dalam penyelesaian permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh KAI Daop 4 Semarang,” jelasnya.
Penulis : Andi Saputra
Editor : Muhamad Nuraeni
Tinggalkan Balasan