Kabar Gembira!! Bagi Wajib Pajak Kendaraan Bermotor, Kini Ada Keringanan PKB
Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng
CILACAP, Harian7.com – Bagi warga masyarakat Kabupaten Cilacap yang mempunyai kendaraan bermotor harusnya merasa gembira lantaran kini Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Cilacap telah melaksanakan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan tunggakan hingga bulan Desember bagi wajib pajak.
Bintara Urusan (Baur) Samsat Cilacap Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Haryono saat ditemui di kantornya, Selasa, (04/06/2024) mengatakan, bahwa untuk keringanan PKB dan tunggakan bagi wajib pajak yakni berupa dispensasi atau denda saat bayar keterlambatan, dihapusnya Pembebasan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) saat balik nama, dan pembebasan pajak progresif serta intensif.
“Keringanan PKB dan tunggakan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah No. 10 tahun 2024. Pergub tersebut mulai dilaksanakan dari tanggal 20 Mei hingga 19 Desember 2024,” katanya.
Ditambahkan, bahwa keringanan PKB dan tunggakan diperuntukan bagi pemilik kendaraan baik roda dua maupun roda empat baik plat putih ataupun plat hitam dan juga plat merah. Sedangkan untuk BBN-KB ini, masyarakat dapat melakukan balik nama kendaraan bermotor secara gratis baik plat dalam dan luar daerah.
“Keringanan PKB dan tunggakan wajib pajak mendapatkan Diskon atau potongan 2,5 persen untuk roda empat dan 5 persen untuk roda dua,” jelas Haryono.
Bukan hanya itu, lanjutnya Samsat juga memberikan dispensasi tunggakan yang terlambat lebih dari 5 tahun. Tunggakan tahun pertama mendapatkan potongan 50 persen, dan tahun kedua mendapatkan potongan 40 persen.
Kemudian, tahun ketiga mendapatkan potongan 30 persen. Tahun ke empat mendapatkan potongan 20 persen, tahun kelima mendapatkan potongan 10 persen.
“Masyarakat pemilik kendaraan bermotor diharapkan dapat memanfaatkan program ini. Selain untuk validasi data juga untuk meningkatkan pendapatan asli daerah,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan