HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Dari Medsos ke Penjara Polres Salatiga, Modus Penipuan Jual Beli Mobil Terungkap

Polisi saat memeriksa pelaku.

Laporan: Muhamad Nuraeni

SALATIGA | HARIAN7.COM –  Kasus penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli mobil yang meresahkan warga berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga. Pelaku utama, yang dikenal dengan inisial DW, ditangkap setelah berbulan-bulan menjalankan aksi tipu dayanya melalui platform online.

Kisah Penipuan dari Facebook hingga Grosir Mobil

Pada awalnya, korban Muh Eddy Yusuf Wibisono, seorang pedagang mobil dari Suruh, Kabupaten Semarang, mengenal DW melalui grup Facebook jual beli kendaraan bernama Changkang Grup. DW, yang bekerja sebagai marketing di grup tersebut, kemudian menawarkan jasanya sebagai broker lelang kendaraan melalui website grosirmobil.id. Tawaran ini tampak menarik karena DW mengklaim bekerja sama dengan BFI Finance, yang menjamin keamanan transaksi.

Transaksi yang Mulus di Awal

Iptu Junia Rakhma Putri, Plh Kasat Reskrim Polres Salatiga, menjelaskan bahwa pada Oktober 2023, DW menghubungi korban dan menawarkan berbagai mobil dengan harga menggiurkan. Lima transaksi pertama berjalan lancar, yang membuat korban semakin percaya. Pada 31 Desember 2023, korban sepakat membeli Daihatsu Xenia tahun 2016 seharga Rp 55.077.500 dan mentransfer uangnya melalui BCA Virtual Account.

Namun, ketika korban bersama DW hendak mengambil mobil di warehouse grosirmobil.id cabang Jogja, mereka menerima kabar bahwa mobil tersebut gagal dibeli. DW meyakinkan korban bahwa uang akan dikembalikan ke rekeningnya sebagai pemenang lelang.

Penipuan Semakin Besar

Tidak berhenti di situ, pada 8 Januari 2024, DW kembali menawarkan mobil Triton tahun 2016 seharga Rp 127.377.500. Ia meyakinkan korban bahwa uang untuk mobil Xenia yang gagal beli akan digunakan sebagai pembayaran sebagian, sehingga korban hanya perlu menambah Rp 72.300.000. Selain itu, korban juga diminta membayar DP pengiriman dan biaya mobilisasi sebesar Rp 4.800.000.

“Korban mentransfer uang tersebut ke rekening BCA atas nama Darmawan Winta, namun hingga 26 Juni 2024, kendaraan yang dijanjikan tidak kunjung diterima,” terang Iptu Junia.

Penangkapan Pelaku di Jakarta

Setelah menerima laporan dari korban, Satreskrim Polres Salatiga melakukan penyelidikan intensif dan berhasil melacak keberadaan DW di Hotel D 80’s, Sawah Besar, Jakarta Pusat. DW ditangkap dan mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkapkan bahwa uang hasil penipuan telah habis digunakan untuk berjudi online.

Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, melalui Plh Kasi Humas, Ipda Sutopo, membenarkan bahwa total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 132.177.500. “Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya kepada harian7.com, Jumat (28/6/2024).(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!