HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Jejak Berdarah di Balik Bayangan, Delapan Tahun Buron, Pegi Tertangkap

Istimewa

JABAR | HARIAN7.COM – Minggu itu, 26 Mei 2024, menjadi saksi terbukanya kembali tabir gelap tragedi pembunuhan Vina dalam sebuah konferensi pers yang digelar oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat. Sosok yang telah delapan tahun menghilang, Pegi alias Perong, akhirnya tertangkap di Jalan Kopo, Kota Bandung, pada Selasa (21/5/2024) pukul 18.23 WIB. 

Buron yang selama ini hidup dalam bayang-bayang dengan bekerja sebagai buruh bangunan, akhirnya ditemukan dengan membawa bukti identitas yang tak terbantahkan: ijazah, buku rapor, dan akta lahir atas nama Pegi Setiawan.

Menghilangkan Jejak di Balik Nama Palsu

Dalam konferensi pers itu, Kombes Pol Surawan, Dirkrimum Polda Jawa Barat, membeberkan bagaimana Pegi menghilangkan jejaknya. Sejak September 2016 hingga 2019, Pegi menyewa kamar kontrakan di Katapang, Kabupaten Bandung, dan hidup dengan identitas palsu sebagai Robi Irawan. Dalam penyamaran ini, dia dibantu oleh ayah kandungnya, A Saprudi, yang turut serta menyembunyikan identitas aslinya. Tidak hanya itu, Pegi juga memiliki dua akun Facebook dengan nama Pegi Setiawan dan Robi Irawan, memperkuat identitas gandanya.

Malam Tragis dan Pemburuan yang Berujung Maut

Kombes Surawan mengisahkan malam tragis di mana Pegi menjadi otak kejahatan yang merenggut nyawa Vina. Pada malam itu, Pegi, dengan alasan yang masih dalam penyelidikan, mengajak teman-temannya untuk mengejar Vina yang sedang diboncengi oleh Rizky atau Eky. Dalam pengejaran, mereka memukul Vina hingga terjatuh dari motor di sebuah jembatan layang. Vina dan Eky kemudian dibawa ke kebun kosong, tempat di mana tragedi besar terjadi.

Menurut kesaksian salah satu pelaku, Pegi adalah yang pertama memperkosa Vina yang saat itu masih di bawah umur dan dalam kondisi pingsan. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, menyebutkan bahwa Pegi disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana mati.

Delapan Tahun dalam Kegelapan

Mengapa butuh waktu delapan tahun untuk menangkap Pegi? Kombes Surawan mengungkapkan bahwa delapan pelaku lain yang telah ditangkap sebelumnya tidak memberikan informasi tentang Pegi. Tidak ada satu pun pelaku yang berani mengungkapkan identitas sebenarnya dari Pegi, meskipun mereka tinggal di lingkungan yang sama. Butuh waktu bertahun-tahun untuk menggali informasi dari hati ke hati dengan para tersangka yang sudah divonis, yang akhirnya membantu polisi melacak Pegi.

Bantahan dan Isu Salah Tangkap

Dalam konferensi pers yang penuh ketegangan, Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan Vina. “Izin bicara, saya tidak pernah melakukan itu. Saya rela mati,” katanya singkat sebelum digiring keluar dari lokasi konferensi pers. Namun, polisi menegaskan bahwa sejumlah dokumen menjadi bukti kuat bahwa pria yang ditangkap adalah Pegi Setiawan.

Isu salah tangkap mencuat setelah Saka Tatal, pelaku yang telah menjalani hukuman, mengaku menjadi korban salah tangkap. Namun, Kombes Surawan membantah hal tersebut, menegaskan bahwa semua keterangan tersangka telah diuji di pengadilan.

Pertanyaan yang Belum Terjawab

Keterangan yang diberikan oleh polisi masih dipertanyakan oleh kuasa hukum keluarga Vina, Putri Maya Rumanti. Ia mempertanyakan asal kesimpulan bahwa dua DPO tidak ada, dan menyatakan akan menanyakan hal ini secara langsung. Di sisi lain, ibu Pegi, Kartini, dengan tangis yang terbata-bata, tidak terima dengan penangkapan anaknya dan berjanji akan memperjuangkan keadilan bagi anaknya.

Harapan di Bawah Bayang Perlindungan

Dalam upaya memastikan keadilan, seluruh saksi kasus Vina kini berada dalam perlindungan LPSK. Kombes Surawan berharap semua saksi bersedia hadir di persidangan untuk mengungkap kebenaran tanpa adanya asumsi yang menyesatkan. Salah satu saksi kunci, Aep, yang sebelumnya memberikan keterangan secara tertulis, kini telah diperiksa ulang dan diharapkan hadir di persidangan.

Babak Akhir yang Menanti

Kisah ini masih jauh dari selesai. Kebenaran yang berlapis-lapis ini terus menunggu untuk terkuak sepenuhnya. Dengan perlindungan saksi dan ketegasan hukum, harapan akan keadilan bagi Vina masih tetap menyala, meski dalam bayangan panjang yang telah lama menyelimuti. Seiring waktu, akan terungkap apakah kebenaran bisa membebaskan dari bayang-bayang malam yang telah lama menghantui.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!