HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polsek Muntilan Melakukan Sosialisasi Larangan Adanya Petasan, Perang Sarung, Miras dan Tawuran Kepada Para Sekdes

Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir, S.H., M.H. ketika memberikan Sosialisasi dan pesan kamtibmas di hadapan para Sekdes SE Kecamatan Muntilan.

MAGELANG | HARIAN7.COM – Polsek Muntilan Polresta Magelang menggelar kegiatan Sosialisasi Larangan Petasan, Perang Sarung, Miras dan Tawuran kepada para Sekretaris Desa (Sekdes) se Kecamatan Muntilan di Aula Kecamatan Muntilan. Pada, Rabu (3/4/2024).

 

Hadir Dalam Kegiatan ini Camat Muntilan Drs. Titok Lestianto, M. M., Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir, S.H., M.H., Danramil 14/Muntilan diwakili Peltu Leo, Sekcam Muntilan Sri Nurhayati dan Staf, Para Sekdes Se Kecamatan Muntilan.

Camat Muntilan Drs. Titok Lestianto, M. M. dalam sambutanya menyampaikan bahwa dari Kepolisian sektor Muntilan akan melaksanakan Sosialisasi terkait Larangan Petasan, Tawuran / Perang Sarung dan Miras.

“Terimakasih kehadiranya dan selamat mengikuti, kami dari Forkopimcam Muntilan sangat mendukung program Polri. Dan untuk itu kami minta para Sekdes agar bisa mengikuti dan mendukung program Polri dalam hal ini dari Polsek Muntilan,” ucapnya.

Setelah itu, kegiatan Sosialisasi dan pesan kamtibmas di isi oleh Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir, S.H., M.H.

“Pada kesempatan ini kami sampaikan ba

hwa gangguan Kamtibmas selama bulan Ramadhan sesuai data Kepolisian Muntilan adanya perang sarung atau tawuran pada tanggal 11 Maret 2024 sekira pukul 00.55 Wib dengan TKP sekitar simpang Ramayana Muntilan dan pada tanggal 11 Maret 2024 pukul 23.00 Wib, Perang sarung antara pelajar di Dsn. Semawe Kidul dan Slokopan 1 Desa Sokorini Kec. Muntilan Kab. Magelang,” buka Muthohir.

Baca Juga:  Polres Grobogan Gelar Pelatihan Pengamanan dan Pengawalan dalam rangka Ops Mantap Brata Candi 2023-2024

Selanjutnya, pada tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 02.20 WIB hal serupa juga terjadi di Dsn. Tejowarno Ds. Tamanagung Muntilan tepatnya di sebelah selatan Lapangan Futsal Stofia.

“Setelah itu, kami dari Polsek Muntilan pada tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 02.00 WIB juga telah membubarkan kegiatan serupa dengan TKP di Jalan Growong di depan Tempat Pembuangan Sampah Dsn. Gatal Gamol Ds. Pucungrejo Muntilan,” bebernya.

Diketahui, Kepolisian sektor Muntilan pada Jumat 31 Maret 2023 pukul 21.30 WIB. di Dsn. Kolokendang, Desa Ngawen juga telah mengamankan pelaku penjual obat mercon dengan barang bukti seberat 8 Kg. Adapun pelaku telah diproses hukum dan diadili di PN Mungkid.

“Disusul Pada 14 April 2023 dini hari sekira pukul 03.00 WIB L, Dari pelaku RS warga Tejowarno Tamanagung Muntilan petugas bisa menyita 7 Kg obat mercon. Pelaku telah diproses hukum dan sidang di PN Mungkid,” jelasnya. 

Baca Juga:  Cegah Merebaknya Wabah DBD, Polsek Mertoyudan Dampingi Pelaksanaan Fogging

Tidak hanya sampai disitu, pada tanggal 13 Maret 2024 telah dilakukan penyitaan bahan obat mercon 7 kg dari sebuah rumah remaja di Randukuning Gondosuli Muntilan, pelaku diproses hukum Polres Magelang Kota.

“Masih dalam operasi peredaran obat mercon, Pada tanggal 23 Maret 2024 jam 19.00 Wib. Kami telah mengamankan 15 Kg obat mercon di sebuah bengkel Sepeda motor di Jalan Dsn. Drojogan Adikarto,” tuturnya. 

Selain menangani perang sarung dan peredaran obat mercon, pihak Polsek Muntilan juga terus melakukan razia minuman keras (Miras).

“Sampai saat ini kita telah ajukan 12 kasus Miras di sidang tipiring Miras dalam rangka Harkamtibmas dibulan Ramadhan dan jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H,” tandasnya.

Dari data tersebut menunjukkan potensi gangguan perang sarung / Tawuran, Petasan dan Miras di wilayah Muntilan cukup tinggi , maka dengan demikian Kapolsek meminta kepada para Sekdes Se Kecamatan Muntilan bisa turut aktif memberikan himbauan dan aksi cegah potensi gangguan tersebut di atas di wilayahnya masing-masing.

Menurutnya, Kerawanan lainya adalah Gema Sahur yang dilakukan oleh warga, membangunkan warga dengan cara pawai dengan Kendaraan Bermotor (KBM) terbuka dan menggunakan Sound dengan tingkat suara volume tinggi adalah membawa potensi gangguan Kamtibmas, diantaranya potensi gangguan Gesekan dengan warga atau kelompok lain.

Baca Juga:  Pastikan Anggota Pos Pam Dalam Kondisi Sehat, Sie Dokkes Polresta Magelang Periksa Kesehatan Petugas OKC

“Hal ini perlu dicegah dan ditertibkan. Untuk itu mohon agar disampaikan kepada warga masyarakat masing-masing untuk membangunkan sahur dengan cara-cara yang religius dan mempertimbangkan kearifan lokal masing-masing wilayah,” pinta orang nomer satu di Polsek Muntilan ini. 

Terkait kegiatan takbir keliling pada malam lebaran, Muthohir meminta kepada para Sekdes maupun perangkat desa agar disampaikan warganya supaya melakukan takbir di masjid masing-masing. Tidak perlu keluar dusun/ desa, mari makmurkan masjid dengan mengumandangkan takbir di masjid/ mushola masing-masing 

“Selain itu dalam kesempatan ini kami sampaikan juga bahwa Polresta Magelang akan menindak tegas remaja / pelajar yang membawa sajam tanpa hak. Yaitu akan dilakukan proses hukum sesuai Prosedur.

Yang terakhir, Kapolsek meminta agar para Sekdes dapat memberikan informasi kejadian atau gangguan Kamtibmas di wilayahnya dengan menggunakan fasilitas Polisi yakni di Call Center Polri 110 dan Call Center Polsek Muntilan 0815 2000 110.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!