![]() |
Tersangka persetubuhan terhadap anak kandung ketika dimintai keterangan oleh Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto |
Laporan: Wahyudin|Editor: Iwan Setiawan
PURBALINGGA, harian7.com – Seorang pria warga Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga harus berurusan dengan polisi karena telah karena melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri hingga hamil.
Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto mengatakan pihaknya mengamankan seorang tersangka berinisial BN (41) warga Kecamatan Kaligondang yang merupakan pelaku persetubuhan terhadap anak.
“Tersangka diamankan karena melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri sejak usia 10 tahun hingga 16 tahun,” jelas Wakapolres didampingi Plt Kasihumas Iptu Imam Saefudin di Mapolres PurbaIingga, Senin (24/7/2023).
Tersangka dalam melakukan aksinya bejatnya sejak bulan Agustus 2017 hingga terakhir dilakukan pada bulan Maret 2023. Perbuatan tersangka dilakukan di kamar korban pada waktu malam hari saat istrinya sudah tertidur.
“Saat beraksi tersangka mengancam akan membunuh apabila kemauannya tidak dituruti. Sehingga anaknya yang tadinya menolak akhirnya mau disetubuhi,” ungkap Kompol Donni Krestanto.
Pengungkapan kasus bermula saat ibu korban curiga dengan kondisi anaknya. Saat dilakukan pemeriksaan di rumah sakit, diketahui anaknya sudah dalam keadaan hamil.
Saat ditanya oleh ibunya, korban mengaku telah dihamili oleh ayah kandungnya sendiri. Mendapati hal tersebut, kemudian keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
“Berdasarkan laporan kejadian tersebut, Satreskrim Polres Purbalingga kemudian melakukan penyelidikan dan selanjutnya mengamankan tersangka berikut sejumlah barang buktinya,” jelas Wakapolres.
Barang bukti yang diamankan diantaranya pakaian korban dan tersangka yang dipakai saat kejadian. Selain itu, satu buah tangga bambu yang dipakai tersangka untuk masuk ke kamar korban.
“Ketika korban menolak melakukan dan mengunci kamarnya, tangga bambu ini digunakan tersangka untuk naik ke atap dan kemudian masuk ke kamar korban,” jelasnya.
Kepada tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Adapun ancamannya hukuman berupa pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar,” tandasnya.**