Tindaklanjuti Persoalan Tanah Belum Selesai, Tim GTRA Cilacap Rakor & Undang Narsum Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil Jateng
Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng
CILACAP, Harian7.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Cilacap menggelar rapat koordinasi (rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) tahun 2024 untuk menyelesaikan persoalan persoalan tanah yang ada di Kabupaten Cilacap.
Rakor dibuka Pj. Bupati Cilacap, Awaludin Muuri yang diwakili Asisten bidang Perekonomian dan Pembangunan, Drs. Moh. Wijaya, M. M Selasa, (05/03/2024) dihadiri Forkompimda, dinas/instansi pemerintah, BUMN dan BUMD, forkompimcam, para Kepala Desa, dan Tim Gugus Tugas.
Rakor mengundang nara sumber Drs.Imam Nahrowi, M.Si,M.T, Kabid Penataan dan Pemberdayan dari Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jateng yang memberikan materi secara zoom tentang persoalan persoalan tanah dan cara penyelesaiannya.
Ditemui usai acara Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Drs. Moh. Wijaya, M. M mengatakan, bahwa kita melaksanakan koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dengan harapan tentang legitimasi masalah tanah tanah dalam sertifikat, karena bukti kepemilikan sah atas sebidang tanah itu adalah sertifikat.
“Pemerintah sangat mendorong itu, baik pusat, provinsi maupun kabupaten, sehingga tanah tanah yang terstatusnya belum jelas akan semakin jelas,” katanya.
Kemudian, lanjutnya setelah tanah tanah yang redistribusi yang tadinya tanah lekendom atau tanah timbul maupun tanah dari yayasan atau swasta itu, setelah mereka secara legal formal itu juga tugas GTRA.
“Bagaimana agar aset dan akses jalan yang menuju kesana, sehingga perekonomian itu semakin bergerak. Legalitas tanah jelas akses perekonomian jelas, semakin bagus sehingga tujuannya masyarakat semakin sejahtera,” tandas Wijaya.
Ia menambahkan, dengan ada bukti kepemilikan atas sebidang tanah itu juga bisa mendorong perekonomian mungkin bisa digunakan oleh teman teman yang sudah secara legal menguasai tanah tersebut bisa. Nek cara dewek ya disekolahna (kalau cara kita disekolahkan, red) buat agunan.
Sementara, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap, Karsono menambahkan, bahwa rapat hari ini adalah rapat koordinasi tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Cilacap yang dihadiri oleh Pj Bupati yang diwakili Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Drs. Moh. Wijaya, M. M, dari Poolresta, Dandim, Kajari, Ketua HKTI, dan segenap dari jajaran Tim GTRA.
“Rapat tim GTRA dalam rangka untuk persiapan pelaksanaan kegiatan kegiatan yang berkaitan dengan reforma agraria di tahun 2024 di kabupaten Cilacap,” katanya.
Sasaran GTRA, menurut Karsono dengan menindaklanjuti persoalan persoalan pertanahan yang ada di Kabupaten Cilacap. Tadi dijelaskan juga ada persoalan tanah yang ada di RW 23 Kelurahan Donan, ada juga tanah yang timbul di Ujunggagak dan juga ada tanah yang di Kaliwungu eks Perhutani yang dilepaskan sejak tahun 86 hingga saat ini belum selesai serta areal yang menjadi obyek PPTDKH di Cimrutu, Rawajaya, Rawa Apu.Di Pamulihan Bantarpanjang Cilempuyang ada 6 titik.
“Terkait di Cinyawang, warga disana sangat lama menantikan penyelesaian masalah tanah yakni ada sekitar 200 an lebih KK yang ada di sana,” tegasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa waktu itu ibu Pj Bupati telah bersurat kepada Gubernur meminta klarifikasi terhadap kepastian. Apakah ini masuk aset atau bukan. Dalam hal ini masih menjadi tanda petik, masih menjadi perdebatan apakah itu aset tanah pengairan atau diluar tanah pengairan.
“Kalau kita lihat kondisi riil di lapangan, semua sudah menjadi areal permukiman dan bisa dikatakan tidak ada sungai sungai besar yang ada di Cinyawang,” tandasnya.
Jadi, menurutnya tadi tim setelah ada usulan akan menindaklanjuti pertemuan hari ini dengan mengundang jajaran Tim GTRA kabupaten/kota maupun dengan provinsi. Mudah mudahan ada titik temu, sehingga masyarakat bisa terfalisitasi jadi kepentingan masyarakat.
“Kalau itu aset bagaimana mekanismenya, kalau itu bukan aset juga akan kita jadikan obyek TORA yang penting ada kepastian terhadap tanah Cinyawang, sehingga masyarakat tidak menggantung permasalahannya,” tegas Karsono.
Tujuan reforma agraria itu adalah dalam rangka untuk mengatasi ketimpangan permasalahan pertanahan.
“Kalau permasalahan tanah Cimrutu sudah 40 atau 50 tahun, namun belum selesai. Begitu juga di Bantarpanjang, Pamulihan bukan hanya satu dua tahun, tapi puluhan tahun,” jelasnya.
Ia menegaskan, bahwa persoalan persoalan itu belum selesai, dan kita coba urai termasuk yang ada di RW 23 Kelurahan Donan, sudah sangat lama, sehingga ada kepastian terhadap subyek artinya siapa sih masyarakat yang ada disana terhadap obyek hubungan hukum yang jelas antara subyek maupun obyek.
Ditanya terkait kendala di lapangan Karsono mengatakan, bahwa kesulitannya karena memang kita harus duduk bersama melalui tim GTRA. Kalau hanya ditangani oleh satu lembaga atau dinas tentunya masing masing kurang maksimal.
“Jika ditangani oleh tim GTRA yang diketuai Pj. Bupati dengan komponen dari dinas, instanti bahkan unsur penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan kodim, sehingga ini harus diselesaikan bersama sama,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan