HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Ratusan Botol Miras Diajukan dalam Persidangan di Pengadilan Negeri oleh Polres Boyolali

 

Dok. istimewa



Laporan : Shodiq


BOYOLALI|HARIAN7.COM – Polres Boyolali kembali mengajukan ratusan botol miras berbagai merk dan miras tradisional dalam persidangan di Pengadilan Negeri. Sidang ini dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Kabupaten Boyolali, pada Kamis (01/02/2024), siang. 

Sidang dipimpin oleh seorang Hakim tunggal, dan terdapat satu terdakwa dalam kasus ini, yaitu JP. Terdakwa berusia 36 tahun, berprofesi sebagai tukang parkir sesuai KTP sebagai Wiraswasta, dan beralamat di Dukuh Sambi Rt.003/Rw.002, Desa Sambi, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali.

Baca Juga:  Pastikan Kesehatan dan Kelayakan, Disnakkan Kabupaten Boyolali Lakukan Pemeriksaan Hewan Kurban

Kejadian berlangsung di sebuah kios di Dukuh Sambi Rt.002/Rw.003, Desa Sambi, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 26 ayat 2 jo Pasal 46 ayat 1 huruf G PERDA Nomor 5 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Dalam persidangan, terdakwa dinyatakan bersalah karena menjual tanpa dilengkapi surat izin penjualan minuman beralkohol yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Boyolali.

Baca Juga:  Mutiara di Kampung Belon Salatiga, Ketangguhan Generasi Z di Tengah Cobaan, Sinoeng: Ketabahanya patut dijadikan inspirasi

Putusan sidang menyatakan bahwa terdakwa JP dihukum dengan denda atau kurungan selama 3 hari. Terdakwa menerima dan melaksanakan putusan sidang dengan membayar denda.

Selama pelaksanaan sidang dan hingga eksekusi pelaksanaan pembayaran denda serta penyitaan barang bukti, situasi berlangsung aman dan tertib. Barang bukti yang disita akan dihancurkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!