Kemendagri Dorong Pemanfaatan APBD untuk Program Sertifikasi Halal UMKM, Begini Jelasnya?
![]() |
Istimewa. |
JAKARTA | HARIAN7.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemanfaatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk program sertifikasi halal bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Dorongan tersebut disampaikan dalam acara “Sosialisasi Penganggaran APBD untuk Fasilitasi Sertifikasi Halal” di Gedung BPJPH, Jakarta Timur.
Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, menyatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman seluruh pemerintah daerah (pemda) terkait pelaksanaan fasilitasi sertifikasi halal.
Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran (TA) 2024.
“Meningkatkan produk-produk halal dapat meningkatkan pelayanan publik, menumbuhkan investasi daerah, dan mendorong penggunaan produk dalam negeri guna menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (GNBBI),” kata Maurits.
Dalam upaya mencapai target nasional, Maurits mengimbau agar seluruh daerah segera mengakselerasi program fasilitasi sertifikasi halal. Dukungan dari APBD TA 2024 untuk urusan koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM), dan kegiatan perindustrian juga diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan.
Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri, Bahri, menekankan pentingnya mengoptimalkan program sertifikasi halal bagi UMKM di seluruh daerah. Ini sekaligus menjadi bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas belanja daerah, pelayanan publik, dan investasi di daerah.
Acara “Sosialisasi Penganggaran APBD untuk Fasilitasi Sertifikasi Halal” adalah hasil kerja sama antara Kemenag dan Kemendagri melalui Bina Keuangan Daerah (Keuda) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Hadir dalam acara tersebut adalah pejabat dari BPJPH Kemenag dan Kemendagri, para Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Kepala Dinas Koperasi dan UMKM tingkat provinsi dan kabupaten/kota.(Yuan)
Tinggalkan Balasan