HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

BKBH FH USM Terima Penghargaan dari Kemenkumham Jateng

BKBH FH USM saat menerima penghargaan dari Kemenkumham Jateng. 

SEMARANG | HARIAN7.COM – Biro Konsultasi Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM) mendapat penghargaan Kategori Kinerja Anggaran Terbaik II dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah (Kemenkumham Jateng) pada Kamis (25/01/2024).

Penghargaan terhadap BKBH FH USM bukan tanpa alasan, semuanya melalui penilaian dan monitoring evaluasi selama 1 tahun anggaran, yang dilakukan oleh Kanwilkumham Jateng. Hasil penilaian yang dari penerima bantuan hukum, dan visitasi ke BKBH FH USM akhir November 2023 yang lalu telah mengantarkan BKBH FH USM meraih penghargaan.

Baca Juga:  Navigasi Tertib, Pembatasan Truk dan Sistem One Way untuk Kenyamanan Arus Mudik dan Balik 2024

 

Penghargaan diserahkan pada saat penandatanganan kerja sama untuk tahun anggaran 2024 di Aula Kresna Basudewa Lantai III Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah Jl Dr Cipto No. 64 Semarang, pada 25 Januari 2023 pukul 13.00 WB.

Menurut Kepala BKBH USM, Dr Tri Mulyani SPd SH MH, penghargaan ini membanggakan bagi BKBH FH USM. Atas prestasinya itu, pihaknya mendapatkan reward penambahan anggaran.

Baca Juga:  Operasi Judi Online Beromset Rp 15 Miliar Dibongkar Bareskrim Polri, Sembilan Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Kota Semarang

”Tentu yang lebih utama adalah dapat membuka keran akses keadiilan yang seluas-luarnya bagi masyarakat yang kurang mampu,” kata Tri.

Bagi Kanwilkumham, kata Tri, pemberian penghargaan bertujuan untuk memotivasi kinerja Organisasi Bantuan Hukum untuk lebih semangat lagi dalam melaksanakan kinerjanya memberikan bantuan hukum. Organisasi bantuan hukum, merupakan kepanjangan tangan pemerintah untuk mewujudkan persamaan di hadapan hukum (equlity before the law).

”Bantuan hukum sangat diharapkan bagi warga miskin dan/atau tidak mampu yang sedang berperkara. Mereka tidak tahu harus bagaimana ketika tertimpa permasalahan hukum. Di benak mereka meyelesaikan perkara hukum memerlukan biaya yang tidak sedikit, sedangkan mereka untuk makan sehari-hari saja susah. Disinilah kami hadir untuk mereka,” tambahnya.

Baca Juga:  Tabrakan KA Brantas dengan Truk Trailer di Semarang, Polrestabes Semarang Lakukan Olah TKP

Menurutnya, kehadiran pemerintah untuk masyarakat ini, merupakan wujud pertanggung jawaban dalam memberikan akses keadilan yaitu perlakuan yang sama di hadapan hukum (Equality Before The Law) sebagaimana amanat Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (ndi) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!