HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

BKBH FH USM dan Pemkab Semarang Jalin Kerja Sama

BKBH FH USM dan Pemkab Semarang saat menjalin kerjasama dalam bidang penyelenggaraan pemberian bantuan hukum bagi warga miskin atau tidak mampu di Kabupaten Semarang tahun anggaran 2024.

SEMARANG | HARIAN7.COM – Biro Konsultasi Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM) menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Semarang dalam bidang Penyelenggaraan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin dan/atau Tidak Mampu di Kabupaten Semarang tahun anggaran 2024.

 

Kerja sama ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama kedua belah pihak di Ruang Bina Praja Setda Kabupaten Semarang, Jl Diponegoro No 14 Ungaran, Senin (29/01/2024).

Baca Juga:  Kepergian Ikhwan Ubaidillah: Ketua Umum DPP Lindu Aji Semarang Meninggal Dunia

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ditandatangani Ketua BKBH Fakultas Hukum USM Dr Tri Mulyani SPd SH MH dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang, Evi Sunarsih SH.

Evi mengatakan, kerja sama ini sangat strategis dan menguntungkan kedua belah pihak.

”BKBH Fakultas Hukum USM merupakan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, kredibel dan profesional, sehingga kami jadikan partner untuk membantu memberikan bantuan hukum, baik litigasi dan nonlitigasi bagi warga miskin dan/atau tidak mampu yang berperkara di wilayah hukum Kabupaten Semarang,” katanya.

Baca Juga:  Menang Telak Bobol 5 Gol, Pelatih Tim Futsal Kemenkumham Mengaku Kecewa Menang Tanpa Harus Berkeringat

Hal senada dikatakan Tri Mulyani. Menurut Tri, pihaknya akan membantu warga Kabupaten Semarang yang membutuhkan pendampingan hukum.

Pihaknya juga berterima kasih Pemerintah Kabupaten Semarang akan memberi suport dan fasiltas anggaran bantuan hukum. 

”Pemerintah akan hadir memberikan akses keadilan untuk warga miskin dan/atau tidak mampu, sebagaimana amanat Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga melalui BKBH Fakultas Hukum USM, pemerintah mewujudkan keadilan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum,” ujarnya.

Baca Juga:  UPNS PPKS USM Gelar Seleksi Satgas PPKS

Tri mengatakan, bantuan hukum ini sangat diharapkan warga miskin dan/atau tidak mampu yang sedang berperkara. Mereka tidak tahu harus bagaimana ketika tertimpa permasalahan hukum.

”Di benak mereka meyelesaikan perkara hukum memerlukan biaya yang tidak sedikit, sedangkan mereka untuk makan sehari-hari saja susah. Di sinilah pemerintah melalui BKBH Fakultas Hukum USM hadir untuk mereka, memberikan bantuan hukum gratis, tanpa dipungut biaya,” ungkapnya. (ndi) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!