HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Debt Collector yang Diringkus Polisi di Semarang, Ini Besaran Upahnya Perbulan

Polda Jateng saat mengamankan debt collector, di Kantor Mapolda Jateng, Kamis (7/12/2023). 

SEMARANG | HARIAN7.COM – Tomsir Benedictus Gultom (TBG) yang merupakan salah satu tersangka dari 8 Debt Collector (DC) yang ditangkap Ditreskrimum Polda Jateng karena bertindak arogan terhadap nasabah kredit macet mengaku menerima upah dari atasannya per bulan sebanyak Rp20-30 juta.

“Saya diajak oleh orang kalau ada mobil kredit macet di leasing. Terus di WA sama pejabat kalau mobil itu sudah kontrak habis. Setelah itu saya disuruh panggil derek. Saya digaji 20-30 juta per bulan,”ujar TGB, di Kantor Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis (7/12).

Baca Juga:  Dimyati Seorang Pensiunan PNS Ditmukan Meninggal di Dalam Kamar

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, sudah ada beberapa penarikan paksa yang dilakukan DC tersebut.

Menurutnya, untuk upah yang didapat para DC tersebut setiap penarikan mobil mencapai berkisar antara Rp15-50 juta.

“Setiap mengambil mobil diupah 15-50 juta setiap tarikan mobil. Tapi berdasarkan jenis kendaraan mobil semakin mewah bayaran semakin mahal,” tuturnya.

Baca Juga:  Kapolres Cilacap Kembali Mutasi Beberapa Kapolsek

Dia menambahkan, 8 DC yang ditangkap tergabung dalam dua leasing. Namun, pihaknya masih mendalami apakah ada leasing-leasing lain yang terlibat dalam penarikan paksa itu.

“Saat ini masih dua leasing,” ujarnya.

Seperti diketahui, tersangka diamankan setelah adanya dua laporan dari masyarakat yang diterima Polda Jateng.

Laporan pertama pada Jumat (6/12) sekira pukul 22.00 WIB dengan mengamankan tersangka masing-masing berinisial YM (23), PM (35), AB (30), TBG (46), ASL (39) dan MAA (27).

Baca Juga:  Sekilas Kunker Presiden RI Joko Widodo di Kota Lama Semarang

Kemudian laporan kedua pada Kamis (2/11) sekira pukul 19.00 WIB di wilayah Kedungmundu Kota Semarang.

Pada peristiwa itu, dua DC warga Kota Semarang berinisial SN (40) dan YA (29) diamankan Polisi.

Saat ini para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polda Jateng untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para DC ini dijerat Pasal 363 KUHPidana, 365 KUHPidana dan 368 KUHPidana dengan hukuman penjara 9 tahun.

Penulis : Andi Saputra

Editor   : Muhamad Nuraeni 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!