HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


PT. RSA Melepaskan 24.8 Ha Untuk Menjadi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA)

Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng


CILACAP, Harian7.com
– Perjuangan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Cilacap akhirnya membuahkan hasil. PT Rumpun Sari Antan (RSA) melepas tanah seluas 24,8 hektar umtuk masyarakat di Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap.

Hal itu terungkap dalam Rapat Integrasi Penataan Aset dan Penataan Akses tahun 2023 di salah satu hotel di Cilacap, Kamis (16/11/2023) lalu.

Rapat dibuka oleh Pj Bupati Cilacap (saat itu) Yunita Dyah Suminar yang diwakili Asisten Sekda Cilacap Bidang Perekonomian dan Pembangunan M Wijaya. 

Rapat membahas tentang bidang tanah dari PT RSA untuk masyarakat di Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap oleh negara. 

M Wijaya mengapresiasi Tim GTRA Kabupaten Cilacap. Dengan adanya GTRA, katanya, permasalahan tanah masyarakat dapat terselesaikan. 

Baca Juga:  Sambut HPN 2023, Jurnalis FC dan Alfamart Bagikan Sembako Pada Wartawan Senior

“Saya atas nama Pj Bupati dan pemerintah menyambut baik tim gugus tugas ini, sehingga permasalahan tanah yang selama ini menjadi persoalan serius oleh masyarakat dapat terselesaikan dengan baik, tanpa ada yang dirugikan,” ujarnya. 

Saat ditemui Kepala Kantor ATR/BPN Cilacap, Karsono melalui Kasi Penataan dan Pemberdayaan, Sagimin Kamis, (23/11/2023) mengatakan, bahwa rapat kemarin membahas penyelesaian konflik antara masyarakat di 5 desa yaitu Desa Caruy, Karangreja, Mekarsari, Kutasari, dan Sidasari di Kecamatan Cipari menyangkut tanah HGU PT RSA. 

“Dari perjalanan panjang lebih dari 12 tahun, dan kemarin merupakan pertemuan yang ke-14 sudah terjadi kesepakatan. Alhamdulillah sudah selesai dan disepakati bersama oleh masyarakat, PT RSA, serta akan ditindaklanjuti dengan dokumen resmi pelepasan hak,” kata Sagimin di kantornya. 

Menurutnya, untuk tahap berikutnya adalah proses dokumen resmi pelepasan hak, kemudian lokasi tersebut akan dijadikan potensi tanah obyek reforma agraria. 

Baca Juga:  Apel 3 Pilar Jaga Kondusifitas Pemilu 2019

“Jika sudah dokumen lengkap, pelepasan sudah ada, kita akan usulkan dana persertifikatan, kemudian akan dijadikan lokasi redistribusi kegiatan persertifikatan melalui kegiatan redistribusi. Itu tahapan nantinya,” imbuhnya. 

Ia menambahkan, bahwa yang pokok yang harus dilewati harus dengan pelepasan hak. Setelah kemarin tercapai kesepakatan, dan ini melalui proses yang sangat panjang, dan butuh perjuangan, serta kekompakan bersama dari instansi dan pihak terkait. “Kemarin waktu rapat sudah ada perwakilan dari PT RSA dan perwakilan masyarakat yang sudah sepakat,” tandas Sagimin. 

Selajutnya diterangkan, gambaran awal yang disepakati itu sekitar 20 hektar, tapi belum diambil data lapangannya atau belum diukur sekitar itu. 

“Tapi setelah kita cek lapangan, belum ada fasilitas umum seperti jalan, tanah makam, dan lapangan. Akhirnya diketemukan angka 24,8 hektar,” sebutnya. 

Baca Juga:  Perbakin Salatiga Siap Gelar Kejuaraan Menembak Salatiga Silhouette Open VI, Perebutkan Piala Bergilir Ketua DPRD - Targetkan Rebut 2 Emas

BPN berpesan, agar masyarakat mematuhi proses dan bersabar. Karena proses selanjutnya hingga pensertifikatan masih panjang. 

“Apabila nanti sudah disertifikatkan, tidak boleh diperjualbelikan, karena sudah diperjuangkan oleh masyarakat untuk diminta atau dimohon. Setelah itu dijual, kan tidak elok? Dan itu memang tidak boleh, kecuali diwariskan, itu boleh,” ucapnya. 

Masyarakat, ungkapnya lagi, tidak ada kompensasi atau nol kompensasi, dan tidak boleh ada yang mengambil keuntungan (dalam proses tersebut). 

“Sekali lagi kami tegaskan, tidak ada kompensasi dari masyarakat ke pihak yang melepaskan,” ungkap Sagimin.

Ditanya target, Sagimin mengatakan target pelepasan tanah dari PT RSA ke negara, dan dari negara ke masyarakat itu bulan Desember tahun ini. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!