Polsek Karangmoncol Ringkus Residivis Kasus Curat

- Admin

Jumat, 6 Oktober 2023 - 19:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi saat menghadirkan tersangka seorang sopir kasus curat warga Banjarnegara. 

PURBALINGGA|HARIAN7 COM – Polsek Karangmoncol mengamankan seorang pria berinisial AN (44) seorang sopir warga Desa Sered, Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegara. Pria tersebut diamankan karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

ADVERTISEMENT

 


SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Karangmoncol, Iptu Amirudin  mengatakan, tersangka melakukan pencurian di salah satu kios Pasar Runjang Desa Tunjungmuli, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga. 

“Pencurian dilakukan tersangka pada Rabu 24 Mei 2023 sekira jam 13.00 WIB. Tersangka melakukan pencurian barang di kios berupa bawang putih, bawang merah dan beras sebanyak puluhan kilogram. Korban adalah Nuryati pemilik kios warga Desa Tunjungmuli, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga,” ujarnya, dalam konferensi pers, Jumat (6/10/2023). 

Baca Juga:  Dishub Kota Semarang Lakukan Uji Laik Terhadap Sejumlah BUS BRT

Menurutnya, Modus yang dilakukan tersangka yaitu membobol kios di pasar yang sudah tutup dengan cara merusak gembok. Kemudian mengambil sejumlah barang yang ada di dalam kios, selanjutnya menutup kios kembali dan kabur. 

Kapolsek menuturkan, Pengungkapan kasus tersebut bermula dari rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi pada saat tersangka melakukan pencurian. Hasil penyelidikan diketahui ciri-ciri pelaku dan sepeda motor yang dipakai.

Baca Juga:  Kapolres Salatiga : Penyaluran Bansos Harus Tepat Sasaran dan Jangan Ada Penyelewengan

“Saat akan melakukan pencurian kembali di sekitar Pasar Runjang, gerak geriknya sudah diketahui petugas keamanan pasar. Kemudian keamanan pasar memberitahu warga dan pihak kepolisian untuk mengamankan tersangka pada Senin (2/10/2023),” jelasnya.

Saat dilakukan pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di kios pasar tersebut pada bulan Mei 2023. Barang hasil curian menurut tersangka sudah dijual dan uangnya digunakan untuk berbagai keperluan.

Kapolsek menambahkan, Barang bukti yang diamankan diantaranya satu buah kunci as sepeda motor, tali karet warna hitam sepanjang tiga meter, satu karung goni, kunci gembok dan sepeda motor yang dipakai untuk beraksi.

Baca Juga:  Kasus Pencurian BTS di Blotongan Terungkap, Warga Banding Bringin Ditangkap

“Tersangka merupakan residivis kasus pencurian. Yang bersangkutan pernah dihukum karena kasus pencurian serupa di wilayah Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Temanggung. Tersangka baru keluar dari penjara pada tahun 2022 dari fakta-fakta yang ada, tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP Subs Pasal 362 KUHP. Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. 

Penulis : Wahyudin

Editor   : Andi Saputra

Berita Terkait

Bupati Gelontorkan Bantuan Dana Hibah Daerah Sebesar Rp 23,8 Miliar
TERBONGKAR! Sindikat Joki UTBK Unhas Libatkan Pegawai IT dan Mahasiswi Kedokteran, Tarikan Capai Rp 200 Juta
SMK Dr. Soetomo Cilacap Buka PPDB, Siapkan Generasi Muda Berkompeten
Cinta Buta Berujung Maut! Mahasiswi Cantik di Majalengka Bunuh Kekasih Gara-Gara Tak Mau Antar Pulang
Polresta Cilacap Ungkap 27 Kasus Narkoba, 36 Tersangka Berhasil Diamankan Salah Satunya Perempuan
Kakanim Cilacap Kunjungi MPP Banyumas, Pastikan Pelayanan Keimigrasian Berjalan Baik
Tawuran Maut di Medan: Remaja Tewas Diduga Ditembak Kapolres
Polresta Cilacap Gagalkan Dua Kasus Peredaran Sabu, Tiga Pengedar Diamankan

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 21:42

TERBONGKAR! Sindikat Joki UTBK Unhas Libatkan Pegawai IT dan Mahasiswi Kedokteran, Tarikan Capai Rp 200 Juta

Rabu, 7 Mei 2025 - 19:42

SMK Dr. Soetomo Cilacap Buka PPDB, Siapkan Generasi Muda Berkompeten

Selasa, 6 Mei 2025 - 12:50

Cinta Buta Berujung Maut! Mahasiswi Cantik di Majalengka Bunuh Kekasih Gara-Gara Tak Mau Antar Pulang

Senin, 5 Mei 2025 - 20:08

Polresta Cilacap Ungkap 27 Kasus Narkoba, 36 Tersangka Berhasil Diamankan Salah Satunya Perempuan

Senin, 5 Mei 2025 - 18:11

Kakanim Cilacap Kunjungi MPP Banyumas, Pastikan Pelayanan Keimigrasian Berjalan Baik

Senin, 5 Mei 2025 - 17:09

Tawuran Maut di Medan: Remaja Tewas Diduga Ditembak Kapolres

Minggu, 4 Mei 2025 - 11:28

Polresta Cilacap Gagalkan Dua Kasus Peredaran Sabu, Tiga Pengedar Diamankan

Sabtu, 3 Mei 2025 - 22:29

RSUD Cilacap Masuk Sebagai Rumah Sakit KJSU-KIA

Berita Terbaru

error: Content is protected !!