HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Unit Reskrim Polsek Candimulyo Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Mushola

Tersangka kasus pencurian kotak amal setelah diamankan petugas Polsek Candimulyo.

MAGELANG | HARIAN7.COM – Unit Reskrim Polsek Candimulyo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Mushola Darussalam, Dusun Tampir Wetan II, RT 05 RW 03, Desa Tampir Wetan, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang.

Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah KBP Ruruh Wicaksono melalui Kapolsek Candimulyo Iptu Abdul Wahid menjelaskan kronologis kejadian. Dituturkan, pada hari Sabtu 16 September 2023 sekira pukul 12.30 WIB, Pelapor melihat Pelaku berinisial YA sedang duduk di atas sepeda motor di sebelah mushola. Kemudian Pelaku masuk ke tempat wudhu dan masuk ke dalam mushola melalui pintu utama. 

Baca Juga:  Kepala Pos Lantas Muntilan Bantu Warga Gunungpring Temukan Kembali Iphone Miliknya yang Hilang

“Setelah menutup pintu, pelaku berpura-pura sholat dan merusak kotak amal dengan menggunakan linggis kecil,” tuturnya pada, Senin (18/9/2023).

Kemudian Pelapor memanggil saksi-saksi sambil berteriak “Maling! Maling!”. 

“Saat itu Pelaku berusaha melarikan diri, tetapi berhasil ditangkap,” imbuh Iptu Abdul Wahid.

Dikatakan Kapolsek Candimulyo, bahwa menurut Pelapor Yanto, yang juga berdomisili di Dusun Tampir Wetan II, bahwa Pelaku tindak pidana ini adalah YA. Pelaku adalah seorang petani berusia 46 tahun, beralamat di Desa Jrakah, Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali.

“Saudara Yanto juga mengatakan bahwa kejadian tersebut juga disaksikan oleh beberapa warga setempat,” ujar Iptu Abdul Wahid.

Baca Juga:  Kapolresta Magelang Pimpin Langsung Pengamanan Perayaan Waisak 2567 BE / 2023

Kapolsek Candimulyo juga menambahkan modus operandi pelaku adalah dengan merusak dan mencongkel kotak amal yang berada di dalam Mushola Darussalam lokasi tempat kejadian perkara (TKP). 

“Belum sempat menikmati hasil dari kejahatannya Pelaku keburu tertangkap oleh massa,”terangnya.

Petugas dari Polsek Candimulyo mendapatkan kabar adanya kejadian tersebut langsung segera menuju TKP dan mengamankan Pelaku beserta barang buktinya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merek Suzuki Arashi dengan nomor polisi AB-3085-DJ warna putih, kotak amal kayu berukir tulisan Mushola Darussalam, satu buah linggis kecil dengan panjang 25 cm. Kemudian 1 buah obeng dengan gagang warna putih bening, tas selempang warna cokelat merek Fortune Star, beserta sejumlah uang turut diamankan sebagai barang bukti.

Baca Juga:  Momentum HUT Ke-35 PT Indotruck Utama, Polsek Borobudur Terima Hibah Satu Unit Sepeda Motor Listrik

Akibat dari perbuatannya, kepada Pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

“Kepolisian khususnya Polsek Candimulyo Polresta Magelang berharap dengan cepatnya pengungkapan kasus ini dapat memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat. Serta mencegah terjadinya tindakan kriminal yang serupa,” pungkas Iptu Abdul Wahid. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!