Sosialisasi “Gempur Rokok Ilegal”, Bea Cukai dan Satpol PP Ngawi Gelar Mancing Mania
![]() |
Saat pembagian doorprize. |
Laporan Budi Santoso
NGAWI | HARIAN7.COM – Pemerintah Kabupaten Ngawi Jawa Timur, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ngawi bersama Bea Cukai Madiun menggelar sosialisasi tentang rokok ilegal.
Pada kesempatan ini, acara sosialiasasi dimeriahkan dengan lomba mancing mania bersama, di kolam Tirta Graha, Minggu (10/9/2023).
Dengan slogan “Gempur Rokok Ilegal” yang telah di gaung gaungkan Bea Cukai untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang marak di jual bebas diwilayah wilayah terutama di Kabupaten Ngawi.
Acara mancing mania diikuti masyarakat dan penghobi mancing dari berbagai kota.
Mereka sembari memancing juga mendengar dan memahami tentang cukai.
“Ini sangat seru. Bisa mancing bersama disamping hiburan juga dapat ikan hasil mancing bobot yang berfariasi. Selain itu juga dapat doorprize yang disediakan oleh panitia,”ungkap Sukiman peserta mancing asal Caruban.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja( Satpol PP) Kabupaten Ngawi, Rahmad Didik Purwanto, mengatakan bahwa suatu kebanggaan tersendiri karena penyampaian pemahaman sosialisasi tentang peraturan perundangan tentang rokok ilegal pada event Mancing Mania tersebut.
“Kami berusaha dari event olahraga, kebudayaan dan kesenian hingga mancing mania bersama sebagai sarana memberi edukasi dan mensosialisasikan tentang rokok ilegal,”ungkap Didik Purwanto kepada awak media harian7.com disela acara.
Perwakilan Bea Cukai Madiun melalui Abdilah Ilham Zulfikar berpesan kepada masyarakat jika menemukan indikasi rokok ilegal agar menyampaikan kepada Aparat Penegak Hukum ( APH) setempat dimana nanti akan di sampaikan kepada pihak Bea Cukai.
“Dampak sosialisasi peraturan dan perundang undangan tentang cukai, selain memberi pemahaman tentang cukai dan rokok ilegal juga bisa menumbuhkan perekonomian kepada masyarakat setempat kususnya di kabupaten Ngawi Jawa Ttimur,”tutur Didik.
Didik menandaskan, peredaran rokok ilegal melanggar undang undang tentang Cukai dan bisa terancam pidana paling ringan 1 tahun maksimal 8 tahun penjara atau denda dua kali lipat dari harga cukai hingga sepuluh kali harga cukai.(*)
Tinggalkan Balasan