Ungkap Kasus Narkoba dan Obat Keras, Sat Resnarkoba Polres Ngawi Ringkus 15 Tersangka
Laporan Budi Santoso
NGAWI | HARIAN7.COM – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Ngawi mengungkap 12 laporan kasus peredaran narkotika dan peredaran ilegal obat keras berbahaya dari 17 hingga 24 Agustus 2023.
Dari pengungkapan kasus tersebut, sebanyak 15 orang yang diduga sebagai pengedar maupun pengguna berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 2,64 gram sabu dan 640 butir pil koplo.
Keberhasilan itu disampaikan Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono didampingi Bupati Ngawi H Ony Anwar Harsono bersama Forkopimda Ngawi usai meresmikan Kampung Tangguh Bebas Narkoba di kantor Desa Teguhan Paron, Jumat (25/8/2023).
AKBP Argowiyono menjelaskan, dari salah satu tersangka N (34) didapat keterangan bahwa mereka memakai narkotika jenis tertentu tersebut agar kuat dan lebih semangat saat bekerja.
“Pelaku mengaku menggunakan narkotika jenis sabu sabu agar kuat dalam bekerja,” jelasnya.
AKBP Argowiyono menegaskan bahwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya para tersangka dikenakan pasal yang berbeda, tergantung perbuatannya.
Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dengan ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) dengan ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 114 ayat (1) Ancaman Hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 112 ayat (1) Ancaman Hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Pasal 132 Ancaman Hukumannya pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal-Pasal tersebut.
Pasal 127 ayat (1) huruf a Setiap penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukumannya pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Tinggalkan Balasan