HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Sempat Buron, Warga Tengaran Dibekuk Polisi Karena Aniaya Tetangga

Polsek Tengaran saat konferensi pers.

Laporan: Muhamad Nuraeni

UNGARAN | HARIAN7.COM – Sempat menjadi buronan,  KR (47) akhirnya dibekuk jajaran Sat Reskirm Polsek Tengaran Polres Salatiga.

KR dibekuk lantaran tega menganiaya tetangganya benama Suwandi (45) warga Tengaran Kulon Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang.

Kapolsek Tengaran, AKP Supeno mengatakan bahwa pelaku dengan korban setiap hari sering berkumpul. Diungkapkan AKP Supeno,  peristiwa penganiayaan tersebut terjadi sekitar Januari 2022 saat pelaku dan korban nongkrong di pos Ojek Randusari Kecamatan Tengaran. 

Baca Juga:  Porsimaptar 2019 Resmi Dibuka

“Saat bertemu antara pelaku dan korban ini minum minuman beralkohol. Selanjutnya korban bercanda dengan nada mengejek kepada pelaku. Diduga sudah dalam keadaan mabuk, pelaku tersinggung dan memukul kepala korban dengan tangan kosong sebanyak satu kali,”jelasnya kepada wartawan saat konferensi pers, Kamis (10/8/2023). 

Baca Juga:  Polisi Ringkus Seorang Pelaku Pencurian di SD Getasan

AKP Supeno menambahkan, setelah melihat korban tersungkur, pelaku melarikan diri. Tak terima atas peristiwa itu, keluarga korban melaporkan ke Polsek Tengaran. 

“Setelah melihat korban tersungkur, KR kabur hingga kami tangkap pada akhir Juni saat perayaan Idhul Adha dirumah pelaku. Saat pelarian pelaku mengakui bersembunyi bekerja di daerah Ponorogo Jawa Timur dan sempat bekerja di Jakarta,”terang AKP Supeno.

Baca Juga:  Petani Sokong Kesejahteraan Masyarakat Pedesaan

Atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP.”Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas berkas peristiwa tersebut,”pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!