Sempat Buron, Warga Tengaran Dibekuk Polisi Karena Aniaya Tetangga
![]() |
Polsek Tengaran saat konferensi pers. |
Laporan: Muhamad Nuraeni
UNGARAN | HARIAN7.COM – Sempat menjadi buronan, KR (47) akhirnya dibekuk jajaran Sat Reskirm Polsek Tengaran Polres Salatiga.
KR dibekuk lantaran tega menganiaya tetangganya benama Suwandi (45) warga Tengaran Kulon Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang.
Kapolsek Tengaran, AKP Supeno mengatakan bahwa pelaku dengan korban setiap hari sering berkumpul. Diungkapkan AKP Supeno, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi sekitar Januari 2022 saat pelaku dan korban nongkrong di pos Ojek Randusari Kecamatan Tengaran.
“Saat bertemu antara pelaku dan korban ini minum minuman beralkohol. Selanjutnya korban bercanda dengan nada mengejek kepada pelaku. Diduga sudah dalam keadaan mabuk, pelaku tersinggung dan memukul kepala korban dengan tangan kosong sebanyak satu kali,”jelasnya kepada wartawan saat konferensi pers, Kamis (10/8/2023).
AKP Supeno menambahkan, setelah melihat korban tersungkur, pelaku melarikan diri. Tak terima atas peristiwa itu, keluarga korban melaporkan ke Polsek Tengaran.
“Setelah melihat korban tersungkur, KR kabur hingga kami tangkap pada akhir Juni saat perayaan Idhul Adha dirumah pelaku. Saat pelarian pelaku mengakui bersembunyi bekerja di daerah Ponorogo Jawa Timur dan sempat bekerja di Jakarta,”terang AKP Supeno.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP.”Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas berkas peristiwa tersebut,”pungkasnya.(*)
Tinggalkan Balasan