Gunakan Knalpot Brong, 60 Pemotor di Kota Salatiga Ditilang
Laporan: Muhamad Nuraeni
SALATIGA | HARIAN7.COM – Satlantas Polres Salatiga menilang 60 pemilik sepeda motor karena memakai knalpot brong.
Mereka ditilang saat Polres Salatiga menggelar patroli KRYD ((Kegiatan Rutin Kepolisian Yang Ditingkatkan), Sabtu (5/8/2023) malam sekira pukul 22.00 wib.
Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari mengatakan, patroli KRYD ini dilaksanakan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kota Salatiga.
“Dalam kegiatan ini melibatkan sebanyak 174 personil Polres Salatiga, termasuk piket fungsi dan anggota Polsek jajaran Polres Salatiga,”katanya.
AKBP Aryuni mengungkapkan, dalam pelaksanaan patroli KRYD fokus menyasar pengendara roda dua yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong. Selain itu juga menindaklanjuti informasi masyarakat yang menyebut adanya balap liar. Anggota yang berpatroli menyasar titik yang dianggap rawan.
“Kegiatan ini juga sebagai antisipasi terhadap kegiatan balap liar. Para anggota diinstruksikan untuk selalu mengikuti Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku agar tidak menimbulkan situasi yang memicu amarah pengendara,”ungkap AKBP Aryuni.
Polres Salatiga berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, agar zero knalpot tidak standar atau knalpot brong dan mengantisipasi adanya kegiatan balap liar di malam Minggu.
“Masyarakat Salatiga diharapkan dapat merasakan manfaat dari upaya yang dilakukan oleh polisi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif untuk semua warganya,”pesan AKBP Aryuni.(*)
Tinggalkan Balasan