PT S2P PLTU Cilacap Setuju Hasil Ukur Ulang BPN Dengan Konsekuensi Akan Bayar Kekurangan Tanah Milik Juminem
Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng
CILACAP, Harian7.com – Pasca dilakukan mediasi beberapa kali hingga dilakukan cek lapangan/ukur ulang oleh Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Cilacap akhirnya menghasilkan bahwa tanah Juminem yang tertuang dalam sertifikat bernomor 1.888/ Desa Slarang kini sesuai dengan sertifikat yakni seluas 3.882 meter persegi.
Atas hasil tersebut, maka pihak PT Sumber Segara Primadaya (S2P) PLTU Cilacap mempunyai kewajiban membayar kekurangan tanah milik Juminem yang belum terbayarkan yakni seluas 647 meter persegi.
Saat ditemui usai rapat, Kuasa Hukum Juminem, Amsir Sapernong mengatakan, bahwa hari ini, Rabu, (26/07/2023) kita rapat dengan PT S2P PLTU Cilacap yang dimediasi BPN Cilacap dengan menunjukan hasil ukur ulang sesuai dengan peta citra yakni sesuai sertifikat seluas 3.882 meter persegi.
“Keputusan hasil penunjukan batas kemarin setelah dirangkaikan dengan peta citra, ternyata sesuai dengan luas yang tertera di sertifikat milik Juminem,” ungkapnya Rabu, (26/07/2023) di Kantor BPN Kabupaten Cilacap.
Alhamdulillah, lanjut Amsir dari pihak PT S2P menerima hasil tersebut disaksikan pihak BPN dan desa. Tadi sudah kami tandatangani kesepakatannya. Untuk realisasinya kapan belum ada jawaban dan dari PT S2P akan memohonkan atau mengajukan terlebih dahulu ke pimpinan.
“Kami juga akan segera mengajukan surat permohonan berkaitan dengan pelunasan sisa pembayaran tanah milik Juminem kepada PT S2P, PLTU Cilacap,” jelasnya.
Ia menambahkan, kalau tidak ada halangan, besok akan kami ajukan. Setelah itu kami tinggal menunggu keputusan dari S2P kapan akan melakukan pelunasan kepada klien kami.
“Untuk luasannya sendiri kalau 467 meter persegi, berarti sekitar 47 ubin dan per ubinnya dihargai Rp. 20 juta. Jadi sisa nominal yang harus dibayarkan oleh PT S2P kurang lebih Rp. 940 jutaan,” tandasnya.
Amsir menegaskan, bahwa pihaknya bukan mengajukan penjualan, atau ganti rugi, namun meminta hak atas sisa uang dari transaksi jual beli tanah milik kliennya tersebut.
“Seandainya dari pihak S2P kemudian tidak sepakat dan menolak nilai pembayaran tersebut, kami akan melakukan gugatan secara hukum, tapi saya yakin dalam hal ini S2P profesional karena tanah itu real ada, sesuai dengan sertifikat,” tuturnya.
Lebih lanjut, Amsir mengutarakan, bahwa permasalahan ini sudah sejak tiga tahun yang lalu.
“Sudah lama, cuma ini seperti mengurai benang kusut karena harus melalui tahapan-tahapan yang intinya satu tahun kami berjuang menuntut haknya bu Juminem dan alhamdulillah hari ini sudah clear, tinggal pihak S2P merealisasikannya,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan