Peristiwa Pembakaran Anak di Kecamatan Bringin, LPAI Mendorong Semua Pihak Bertindak Demi Kepentingan Anak
Waketum/Ketua LPAI Jawa Tengah, Samsul Ridwan.
Penulis : Shodiq
KAB. SEMARANG | HARIAN7. COM – Peristiwa penganiayaan pembakaran anak bawah umur yang terjadi di Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang belum lama ini, membuat prihatin semua pihak, diantaranya Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).
Menanggapi peristiwa tersebut, Wakil Ketua Umum LPAI / Ketua LPAI Jawa Tengah, Samsul Ridwan mengatakan, peristiwa ini semakin menambah daftar panjang kasus kekerasan berbasis anak. Terduga pelaku berusia anak, korban juga masih berusia anak.
Secara terminologi hukum, peristiwa ini masuk kategori anak yg berhadapan dengan hukum. Maka penanganannya tetap harus menggunakan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), sebagaimana diatur pada UU nomor 11 tahun 2012.
“Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) sangat prihatin atas peristiwa ini, dan terus mendorong agar para pihak untuk segera melakukan tindakan yang tepat dan terkoordinasi demi kepentingan terbaik bagi anak, baik tindakan kepada “anak sebagai korban” maupun “anak sebagai pelaku,” katanya kepada harian7.com, Jum”at(14/7/2023).
Ditambahkan Samsul, LPAI berharap semua stakeholder berperan secara aktif ikut serta dalam peristiwa ini, demi memenuhi kepentingan – kepentingan anak.
“Pada penanganan peristiwa seperti kami mendorong agar semua pihak ‘tidak hanya membebankan’ kepada pihak penegak hukum saja, dalam hal ini kepolisian sebagai kanal akhir penyelesaian, ” harapnya.
“Namun perlu didorong munculnya peran banyak pihak, seperti; pemerintah daerah, pemdes, sekolah, psikolog, perguruan tinggi, tokoh masyarakat dan para pegiat hak anak lainnya. Dan kami mendesak agar yang menjadi ‘driver’ dari semua proses bisa dilakukan oleh Pemda,” imbuh Samsul aktifis perlindungan anak dan sekaligus berprofesi sebagai advokat.
Hadirnya peran semua stakeholder, dengan demikian bisa memberikan contoh kepada publik bahwa tidak semua peristiwa tersebut, penyelesaiannya hanya dengan pendekatan hukum formal saja.
“Proses pendekatan formal tetap terus dijalankan dengan menggunakan kaidah yang benar sesuai ketentuan regulasi yg ada, namun bisa berbarengan dengan pendekatan psikologis, sosiologis, medis, carity, dan mengedepankan kearifan lokal,” tuturnya.
Lebih lanjut Samsul meminta peran keluarga, lembaga pendidikan dan masyarakat juga sangat dibutuhkan, khususnya untuk selalu mengawasi dan mengantisipasi peristiwa serupa terulang di kemudian hari.
“Pola asuh yang baik, menjadi sangat penting agar anak-anak tumbuh berkembang dengan kebahagiaan, penuh toleransi dan terhindar dari semua bentuk kekerasan, ” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan