HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Peristiwa Pembakaran Anak di Kecamatan Bringin, LPAI Mendorong Semua Pihak Bertindak Demi Kepentingan Anak

 

Waketum/Ketua LPAI Jawa Tengah, Samsul Ridwan. 

Penulis : Shodiq


KAB. SEMARANG | HARIAN7. COM – Peristiwa penganiayaan pembakaran anak bawah umur yang terjadi di Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang belum lama ini, membuat prihatin semua pihak, diantaranya Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI). 

Menanggapi peristiwa tersebut, Wakil Ketua Umum LPAI / Ketua LPAI Jawa Tengah, Samsul Ridwan mengatakan, peristiwa ini semakin  menambah daftar panjang kasus kekerasan berbasis anak. Terduga pelaku berusia anak, korban juga masih berusia anak.

Secara terminologi hukum, peristiwa ini masuk kategori anak yg berhadapan dengan hukum.  Maka penanganannya tetap harus  menggunakan  Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), sebagaimana diatur pada UU nomor 11 tahun 2012.

Baca Juga:  Operasi Ketupat Candi 2025, Polres Semarang Siap Amankan Lebaran

“Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) sangat prihatin atas peristiwa ini, dan terus mendorong agar para pihak untuk segera melakukan tindakan yang tepat dan  terkoordinasi demi kepentingan terbaik bagi anak, baik tindakan kepada “anak sebagai korban” maupun “anak sebagai pelaku,” katanya kepada harian7.com, Jum”at(14/7/2023). 

Ditambahkan Samsul, LPAI berharap semua stakeholder berperan secara aktif ikut serta dalam peristiwa ini, demi memenuhi kepentingan – kepentingan anak. 

“Pada penanganan peristiwa seperti kami mendorong agar semua pihak  ‘tidak hanya membebankan’ kepada pihak penegak hukum saja, dalam hal ini kepolisian sebagai kanal akhir penyelesaian, ” harapnya.

Baca Juga:  Pentingnya Peran Pers dalam Pemilu, Begini Arahan Dewan Pers

“Namun perlu didorong munculnya peran banyak pihak, seperti; pemerintah daerah, pemdes, sekolah, psikolog,  perguruan tinggi, tokoh masyarakat  dan para pegiat hak anak lainnya. Dan  kami mendesak agar yang menjadi ‘driver’ dari semua proses bisa dilakukan oleh Pemda,” imbuh Samsul aktifis perlindungan anak dan sekaligus berprofesi sebagai advokat. 

Hadirnya peran semua stakeholder, dengan demikian  bisa memberikan contoh kepada publik bahwa tidak semua peristiwa tersebut,  penyelesaiannya hanya dengan pendekatan hukum formal saja.

Baca Juga:  Jaga Netralitas dan Kualitas Jurnalis, Dewan Pers Gelar Workshop di Kota Semarang

“Proses pendekatan formal tetap terus  dijalankan dengan menggunakan kaidah yang benar sesuai ketentuan regulasi yg ada, namun bisa berbarengan dengan  pendekatan  psikologis, sosiologis, medis, carity, dan mengedepankan kearifan lokal,” tuturnya. 

Lebih lanjut Samsul meminta peran keluarga, lembaga pendidikan dan masyarakat juga sangat dibutuhkan, khususnya untuk selalu mengawasi dan  mengantisipasi peristiwa serupa terulang di kemudian hari.

“Pola asuh yang baik, menjadi sangat penting agar anak-anak tumbuh berkembang dengan kebahagiaan, penuh toleransi dan terhindar dari semua bentuk kekerasan, ” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!