HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Warga Negara Taiwan Dideportasi Imigrasi Cilacap

Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng


CILACAP, Harian7.com –
Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacal bernomor :W.13.IMI.5-UM.03.07-2115 tanggal 19 Juni 2023 tentang pengawalan dan  pendeportasian Warga Negara Asing (WNA), Imigrasi Cilacap deportasi seorang Warga Negara Asing asal Taiwan yang melakukan pelanggaran.

WNA yang dideportasi pada Kamis (22/06/2023) adalah Warga Negara Taiwan bernama Wang Chang Mao tersebut dideportasi melalui  Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. 

Sebelum melakukan Pendeportasian, terlebih dahulu dilakukan koordinasi dengan Perwakilan TETO di Jakarta untuk interview perolehan dokumen perjalanan, dan berkas lainnya sesuai jadwal yg telah ditentukan oleh pihak TETO dan selanjutnya akan memperoleh dokumen perjalanan untuk pulang ke negara asalnya.

Baca Juga:  "Aren Day" Kenalkan Produk Lokal Untuk Tingkatkan Ekonomi di Kedopokan

Wang Chang Mao merupakan seorang WNA yang merupakan mantan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Permisan yang telah dibebaskan, dan diserahkan kepada Kantor Imigrasi Cilacap untuk dilakukan pendeportasian.

Baca Juga:  BRI Liga 1 : Kondisi Pemain Prima, PSIS Siap Kalahkan Dewa United

Selanjutnya dilaksanakan Pendeportasian melalui Bandara Udara Internasional Soekarno-Hatta, Banten ke negara asalnya dengan menggunakan pesawat China Airlines dengan No pesawat CI 762 menuju Taipei.

Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Yoga Ananto Putra mengatakan, bahwa saat ini Imigrasi Cilacap telah melakukan pendeportasian terhadap WNA asal Taiwan karena telah selesai menjalani masa tahanan di Lapas Permisan, Nusakambangan Cilacap. 

“Tim Inteldakim Imigrasi Cilacap telah melakukan deportasi terhadap WNA asal Taiwan yang telah selesai menjalani masa tahanan di Lapas Permisan Nusakambangan. Setelah dideportasi nantinya WNA tersebut akan diajukan kedalam daftar penangkalan melalui aplikasi cekal online,” katanya. 

Baca Juga:  Berita Duka, Ayah Dewi Persik Meninggal Dunia

Yoga menambahkan, bahwa Imigrasi Cilacap bertanggungjawab terhadap keberadaan orang asing yang berada di Wilayah Kerjanya. 

“Melalui pengawasan di lapangan dan juga koordinasi dengan instansi terkait diharapkan akan tercipta keamanan dan ketertiban dari gangguan Warga Negara Asing,” pungkasnya. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!