Edarkan Sabu 25 Gram, Satresnarkoba Polrestabes Semarang Ringkus Residivis

- Admin

Selasa, 27 Juni 2023 - 18:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka residivis pengedar narkoba saat dihadirkan gelar perkara, di Mapolrestabes Semarang, Selasa (27/6/2023). (Foto : Andi Saputra/harian7.com). 

SEMARANG | HARIAN7.COM – Seorang residivis FS (32), Warga Ngaliyan, Kota Semarang berhasil diringkus Satresnarkoba Polrestabes Semarang karena mengedarkan dan menjadi kurir sabu sebanyak 25 gram sabu. 

ADVERTISEMENT

 


SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasatnarkoba Polrestabes Semarang, AKBP Edy Sulistiyanto mengatakan, Baru tiga hari keluar lapas, tersangka ini bingung mencari pekerjaan dan terpaksa jadi kurir narkoba, belum sampai dapat untung sudah ditangkap oleh petugas kepolisian. 

Baca Juga:  Kasus Produksi Film Porno Siskaeee Divonis 1 Tahun Penjara, "Saya Memohon Maaf atas Kekhilafan Saya”

“Modus operandinya menjadi perantara dalam jual beli narkotika dan atau menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu yang beratnya lebih dari 5 gram,” ujarnya, kepada wartawan, di Mapolrestabes Semarang, Selasa (27/6/2023). 

Menurutnya, Berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh anggota bahwa sering dijadikan transaksi narkotika, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka FS ditemukan 1 buah tas slempang warna merah – hitam yang didalamnya terdapat 5 buah plastic klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu. 

Baca Juga:  Kebersamaan yang Tertunda, Rutan Salatiga Beri Kesempatan Warga Binaan Berkumpul Bersama Anak

“Bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik sdr Anton (dalam lidik) yang awalnya telah menyuruh tersangka untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut di Kota Solo pada hari Senin (8/5/2023) dengan berat 30 gram. 

Kemudian tersangka, lanjutnya, disuruh sdr Anton (dalam lidik) untuk memecah narkotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa paket, selanjutnya tersangka disuruh untuk meletakkan disuatu tempat atau titik alamat yang sesuai. 

Edy Sulistiyanto menuturkan, Dari keterangan tersangka FS ini mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta untuk per 5 gram, akan tetapi akan dibayarkan setelah pekerjaan selesai. 

Baca Juga:  Kapolsek Muntilan Berikan Pengarahan Dan Motivasi Kepada Calon Paskibra Kecamatan Muntilan

“Pasal 112 ayat 2 setiap orang yang memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Miliar ditambah sepertiga,” pungkasnya. (Andi Saputra) 

Berita Terkait

Bersama Dandim, Nina Turun: Sungai Benoyo Dibersihkan, Ekosistem Dipulihkan
Benteng Kecil Harapan Besar: Pemdes Sumberjo Realisasikan Dana Desa 2025 untuk Bangun TPT di Dusun Tempel
Skandal Tanah Rp 237 Miliar di Cilacap: Mantan Direktur BUMD Ditahan
Setya Arinugroho Bicara Blak-blakan Soal Ormas: “Mereka Itu Mitra, Bukan Masalah!”
Warga Leyangan Geger, Jenazah Bayi Ditemukan di Area Pemakaman Umum Usai Pengajian
Truk Terguling di Tanah Putih Semarang, Pemotor Tewas Tertimpa Muatan
GERAM! Warganet Buru Herry Poernomo Sampai Pelosok Temanggung, Gegara Komentar Tak Pantas soal Tragedi 11 Nyawa
LPAI Temanggung “Sowan” ke Wabup Nadia Muna, Siap Kawal Perlindungan Perempuan dan Anak!

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 13:40

Bersama Dandim, Nina Turun: Sungai Benoyo Dibersihkan, Ekosistem Dipulihkan

Jumat, 9 Mei 2025 - 13:25

Benteng Kecil Harapan Besar: Pemdes Sumberjo Realisasikan Dana Desa 2025 untuk Bangun TPT di Dusun Tempel

Jumat, 9 Mei 2025 - 13:04

Skandal Tanah Rp 237 Miliar di Cilacap: Mantan Direktur BUMD Ditahan

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:16

Setya Arinugroho Bicara Blak-blakan Soal Ormas: “Mereka Itu Mitra, Bukan Masalah!”

Jumat, 9 Mei 2025 - 10:46

Warga Leyangan Geger, Jenazah Bayi Ditemukan di Area Pemakaman Umum Usai Pengajian

Kamis, 8 Mei 2025 - 22:39

GERAM! Warganet Buru Herry Poernomo Sampai Pelosok Temanggung, Gegara Komentar Tak Pantas soal Tragedi 11 Nyawa

Kamis, 8 Mei 2025 - 22:24

LPAI Temanggung “Sowan” ke Wabup Nadia Muna, Siap Kawal Perlindungan Perempuan dan Anak!

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:39

Bupati Gelontorkan Bantuan Dana Hibah Daerah Sebesar Rp 23,8 Miliar

Berita Terbaru

error: Content is protected !!