HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Edarkan Sabu 25 Gram, Satresnarkoba Polrestabes Semarang Ringkus Residivis

Tersangka residivis pengedar narkoba saat dihadirkan gelar perkara, di Mapolrestabes Semarang, Selasa (27/6/2023). (Foto : Andi Saputra/harian7.com). 

SEMARANG | HARIAN7.COM – Seorang residivis FS (32), Warga Ngaliyan, Kota Semarang berhasil diringkus Satresnarkoba Polrestabes Semarang karena mengedarkan dan menjadi kurir sabu sebanyak 25 gram sabu. 

Kasatnarkoba Polrestabes Semarang, AKBP Edy Sulistiyanto mengatakan, Baru tiga hari keluar lapas, tersangka ini bingung mencari pekerjaan dan terpaksa jadi kurir narkoba, belum sampai dapat untung sudah ditangkap oleh petugas kepolisian. 

Baca Juga:  Anggota DPRD Kabupaten Magelang Gelar Syukuran, Heri Suyitno: Banyak Filosofi yang Bisa Diambil dari Cerita Wayang ini

“Modus operandinya menjadi perantara dalam jual beli narkotika dan atau menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu yang beratnya lebih dari 5 gram,” ujarnya, kepada wartawan, di Mapolrestabes Semarang, Selasa (27/6/2023). 

Menurutnya, Berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh anggota bahwa sering dijadikan transaksi narkotika, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka FS ditemukan 1 buah tas slempang warna merah – hitam yang didalamnya terdapat 5 buah plastic klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu. 

Baca Juga:  Tragis! Anak Meninggal Tersengat Listrik di Aneka Jaya Boja, Pihak Keluarga Serahkan Proses Hukum kepada Polisi

“Bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik sdr Anton (dalam lidik) yang awalnya telah menyuruh tersangka untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut di Kota Solo pada hari Senin (8/5/2023) dengan berat 30 gram. 

Kemudian tersangka, lanjutnya, disuruh sdr Anton (dalam lidik) untuk memecah narkotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa paket, selanjutnya tersangka disuruh untuk meletakkan disuatu tempat atau titik alamat yang sesuai. 

Edy Sulistiyanto menuturkan, Dari keterangan tersangka FS ini mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta untuk per 5 gram, akan tetapi akan dibayarkan setelah pekerjaan selesai. 

Baca Juga:  DLH Cilacap dan KPLH Pusat Ajak Musyawarah Warga Winong Terkait Pencemaran Yang Diakibatkan Aktifitas Proyek PLTU

“Pasal 112 ayat 2 setiap orang yang memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Miliar ditambah sepertiga,” pungkasnya. (Andi Saputra) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Lainya

Tutup
error: Content is protected !!