HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Edarkan Sabu 25 Gram, Satresnarkoba Polrestabes Semarang Ringkus Residivis

Tersangka residivis pengedar narkoba saat dihadirkan gelar perkara, di Mapolrestabes Semarang, Selasa (27/6/2023). (Foto : Andi Saputra/harian7.com). 

SEMARANG | HARIAN7.COM – Seorang residivis FS (32), Warga Ngaliyan, Kota Semarang berhasil diringkus Satresnarkoba Polrestabes Semarang karena mengedarkan dan menjadi kurir sabu sebanyak 25 gram sabu. 

Kasatnarkoba Polrestabes Semarang, AKBP Edy Sulistiyanto mengatakan, Baru tiga hari keluar lapas, tersangka ini bingung mencari pekerjaan dan terpaksa jadi kurir narkoba, belum sampai dapat untung sudah ditangkap oleh petugas kepolisian. 

Baca Juga:  Satres Narkoba Ringkus Pemuda Diduga Pengedar Sabu dan Ganja

“Modus operandinya menjadi perantara dalam jual beli narkotika dan atau menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu yang beratnya lebih dari 5 gram,” ujarnya, kepada wartawan, di Mapolrestabes Semarang, Selasa (27/6/2023). 

Menurutnya, Berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh anggota bahwa sering dijadikan transaksi narkotika, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka FS ditemukan 1 buah tas slempang warna merah – hitam yang didalamnya terdapat 5 buah plastic klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu. 

Baca Juga:  Ditengah Merebaknya Wabah Covid 19, Kapolres Salatiga Dukung Penuh Satpol PP Gencarkan Patroli dan Himbau Masyarakat Untuk Pakai Masker

“Bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik sdr Anton (dalam lidik) yang awalnya telah menyuruh tersangka untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut di Kota Solo pada hari Senin (8/5/2023) dengan berat 30 gram. 

Kemudian tersangka, lanjutnya, disuruh sdr Anton (dalam lidik) untuk memecah narkotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa paket, selanjutnya tersangka disuruh untuk meletakkan disuatu tempat atau titik alamat yang sesuai. 

Edy Sulistiyanto menuturkan, Dari keterangan tersangka FS ini mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta untuk per 5 gram, akan tetapi akan dibayarkan setelah pekerjaan selesai. 

Baca Juga:  Sah! PDI- P Tetapkan Ganjar Pranowo Untuk Diusung Maju Capres Pada Pilpres 2024

“Pasal 112 ayat 2 setiap orang yang memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Miliar ditambah sepertiga,” pungkasnya. (Andi Saputra) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!