HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Dirjen Imigrasi Analogikan Paspor dengan Surat Izin Mengemudi


JAKARTA, Harian7.com
– Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM R,I Silmy Karim menganalogikan paspor sebagai dokumen perjalanan mirip dengan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Hal ini disampaikan Silmy menanggapi pernyataan anggota DPR RI saat Rapat Dengar Pendapat dengan Anggota Komisi III DPR RI tentang keterlibatan petugas imigrasi dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Saya ada analogi yang pas, ketika seseorang mengalami kecelakaan di jalan karena

mengemudi mobil, dia memiliki SIM, ketika tabrakan yang disalahkan bukan yang menerbitkan SIM,” katanya, Selasa, (21/06/2023) di Gedung DPR RI. 

Begitu juga dengan paspor, lanjutnya ketika disalahgunakan. Apalagi sekarang usia paspor 10 tahun. 

Baca Juga:  Laka Tunggal di Tol Bawen - Salatiga, Tiga Orang Tewas Satu Selamat

“Waktu pertama kali mungkin prosedural, ketika berangkat selanjutnya untuk tahun ke lima atau sepuluh tahun kemudian tidak prosedural, kemudian yang ditangkap petugas imigrasi juga nggak pas,” tandasnya.

Silmy meminta dukungan anggota DPR RI agar permasalahan ini didudukkan dengan porsi yang pas, sehingga petugas imigrasi yang berada di pelayanan paspor dan pemeriksaan keimigrasian dapat bekerja dengan lebih percaya diri.

“Saya tidak ingin anggota saya penuh kekhawatiran dalam menerbitkan paspor bagi WNI yang mengakibatkan kontraproduktif dengan

semangat pelayanan prima kepada masyarakat,” tegasnya.

Silmy tidak menafikan adanya data bahwa 90 persen korban TPPO di luar negeri adalah wanita

pekerja migran Indonesia. Untuk itu dia menginstruksikan jajarannya lebih tegas lagi dalam memberikan paspor kepada calon pekerja migran Indonesia.

Baca Juga:  PHRI Tawarkan Diskon 7 Persen Bagi Wisatawan Yang Berkunjung Ke Kendal

“Bahkan di daerah kami juga memerintahkan untuk melarang, khusus wanita, karena yang paling banyak dieksploitasi di luar negeri itu wanita. Kita larang yang usia 17-45 tahun, bila profilingnya tidak jelas, maka langsung kita tolak permohonan paspornya, bahkan kita mau kunci sampai 5 tahun tidak boleh membuat paspor,” jelas Silmy.

Dalam forum tersebut Dirjen Imigrasi juga memaparkan, bahwa petugas imigrasi telah berhasil menggagalkan 10.138 calon pekerja migran Indonesia nonprosedural yang akan berangkat ke luar negeri sepanjang Tahun 2023. 

Penolakan keberangkatan tersebut dilakukan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi di bandar udara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas.

Baca Juga:  Diputus Sang Pacar, Yosua Franklin Sikat HP dan Pukuli Korban

Hal tersebut, menurutnya  merupakan bentuk komitmen Ditjen Imigrasi dalam pencegahan TPPO terhadap para calon pekerja migran Indonesia tanpa dokumen yang lengkap dan berpotensi menjadi korban di luar negeri. 

Selain itu, Dirjen Imigrasi juga akan segera membentuk Satgas TPPO untuk menindaklanjuti

saran Komisi III DPR RI. 

Satgas TPPO, jelas Silmy, akan fokus dalam pencegahan WNI, khususnya para calon pekerja migran Indonesia dari jerat kejahatan perdagangan orang.

“Satgas tersebut akan kami bentuk sesegera mungkin untuk menindaklanjuti saran dan masukan dari Para Anggota Komisi III DPR RI,” pungkas Silmy. (Red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!