Resah Setelah Mendapat Ganti Rugi Proyek Tol Yogyakarta – Bawen Sebesar Rp 4 Milyar, Seorang Nenek di Balekambang Mengaku Dipalak Kepala Dusun
![]() |
Jumirah, seorang nenek yang mengaku dipalak kepala dusun. |
Laporan: Shodiq
SEMARANG | HARIAN7.COM – Seorang nenek bernama Jumirah (63) warga Dusun Balekambang, Desa Kandangan, Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang mengaku resah setelah dirinya mendapatkan uang ganti rugi proyek Tol Yogja-Bawen sebesar Rp 4 Milyar.
Keresahan itu ia rasakan setelah didatangi oleh oknum kepala dusun beserta perangkat dusun untuk dimintai sejumlah uang.
Diungkapkan Jumirah bahwa dirinya mendapatkan uang sebesar Rp 4 miliar dari pembebasan lahan seluas 3.500 meter persegi terdampak proyek tol Yogya-Bawen.
“Uang itu Rp 3 miliar untuk lahan dan Rp 1 miliar untuk uang ganti pohon jati,” kata Jumirah Rabu (12/5/2023).
Setelah itu, Jumirah didatangi orang yang mengaku sebagai tim pembebasan lahan Tol Yogya-Bawen. Alasan oknum tersebut meminta uang karena pihak tim pembebasan lahan tol kelebihan membayar ganti rugi.
“Tetapi saya sebelumnya tidak diberitahu apa-apa, jadi saya tolak saja,” ungkapnya.
Jumirah sempat khawatir dan was-was karena oknum yang mendatanginya sempat mengancam bakal memenjarakan jika tidak memberikan sejumlah uang yang diminta.
Terlebih lagi setiap pekan rumahnya selalu didatangi orang setelah pertemuan dengan oknum tersebut.
“Pintu rumah saya sampai digedor-gedor. Tiap ada mobil yang berhenti di depan rumah saya ketakutan hingga sampai sakit kepala,” ungkapnya.
Jumirah juga mengaku sempat didampingi oleh pengacara dan Lembaga Investasi Negara saat beraudiensi dengan DPRD Kabupaten Semarang.
Selain itu, mediasi juga pernah dilakukan dengan lurah setempat dan diundang kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Semarang.
“Saya lalu mengungsi selama tiga bulan di saudara, takut kalau banyak orang yang datang,” imbuhnya.
Sementara itu dihubungi terpisah, Kepala Desa Kandangan, Paryanto menjelaskan pihaknya sudah mengundang oknum yang mendatangi rumah Jumirah untuk dimintai keterangan. Oknum tersebut menyanggah apa yang disampaikan oleh Jumirah terkait adanya meminta uang.
“Menurut mereka terdapat kelebihan bayar ganti rugi dan mereka meminta agar dikembalikan ke negara. Karena itu ada unsur kerugian negara,” kata Paryanto Kamis (13/4/2023).
Menurutnya Jumirah tidak melakukan kesalahan, karena pada saat pengumuman tidak menyangkal atau keberatan. Serta waktu kesepakatan sebelum pembayaran ada kesepakatan harga, Jumirah juga tidak melakukan penyangkalan terkait tanaman yang ada di lahannya.
“Pengennya saya ingin mempertemukan mereka, namun susah. Karena Bu Jumirah saya undang untuk mediasi itu tidak mau hadir,” paparnya.(*)
Tinggalkan Balasan