HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polsek Bukateja Temukan Rumah Warga Digunakan Berjualan Miras

Laporan: Wahyudin

PURBALINGGA | HARIAN7 COM– Polsek Bukateja menemukan sebuah rumah yang digunakan untuk menjual minuman keras (miras) di Desa Bukateja, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga. Di lokasi polisi menemukan belasan botol miras, Senin (27/03/2023).

Kapolsek Bukateja Iptu Rohmat Setyadi mengatakan pihaknya terus menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan. Kegiatan dilaksanakan dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.

Baca Juga:  Usai Konfirmasi Soal Dua Kasus Positif Corona, Pemprov Jateng Tunda Pelaksanaan Ujian Nasional

“Hasil kegiatan kali ini ditemukan sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat penjualan miras di Desa Bukateja,” jelasnya.

Disampaikan bahwa kami mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya rumah yang diduga sebagai tempat menjual miras. Kami lakukan pengecekan dan benar ditemukan adanya miras di rumah tersebut.

Baca Juga:  Di Wonosobo Uji Coba Daltrans Mulai Diberlakukan, Warga Keluar Kota Wajib Bawa Surat Jalan Dari RT/RW

Rumah tersebut menurut Kapolsek adalah milik warga berinisial BW (47) yang lokasinya di Jalan Wirojoyo Desa Bukateja. Di rumah tersebut ditemukan sebanyak 12 botol miras jenis Anggur.

“Barang bukti miras kemudian kami lakukan penyitaan. Sedangkan penjualnya kami berikan tindakan teguran dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya,” jelas kapolsek.

Baca Juga:  Membangun Generasi Emas, Muh Haris dan Ida Nurul Farida Ajak Mahasiswa Salatiga Isi Kemerdekaan dengan Integritas

Kapolsek mengimbau masyarakat untuk tidak mengkonsumsi dan menjual miras. Karena miras dapat menjadi pemicu terjadinya tindak pidana maupun yang dapat meresahkan masyarakat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!