HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kapolda Jateng : Tindak Tegas dan Beri Sanksi Anggotanya Jadi Calo Penerimaan Polri

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi

SEMARANG | HARIAN7.COM – Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Ahmad Luthfi akan menindak tegas dan meberikan sanksi terhadap anggotanya yang nekat menjadi calo penerimaan anggota Polri.

“Jangan kotori masyarakat kita yang ingin menjadi anggota Polri dengan perbuatan yang cela, yang kemarin viral itu (calo),”ujarnya, Senin (6/3).

Dia mengatakan,Bahwa ulah seperti itu akan merusak prestasi dan citra Polri yang telah dibangun selama ini kepada masyarakat.

“Marwah anggota polri adalah ditentukan pada saat awal proses masuk menjadi anggota polri. Jika masuk anggota Polri sudah melakukan cara yang kotor maka hal itu akan berdampak pada masa depan institusi Polri maupun anggota itu sendiri. Ibarat nila setitik rusak sebelanga, hancur itu kegiatan kita,” katanya.

Baca Juga:  Miris! Wali Murid Diduga Lakukan Kekerasan Terhadap Anak Dilingkungan Sekolah, Ini Pemicunya?

Pihaknya berharap kasus tersebut menjadi pelajaran terakhir dalam proses rekrutmen Polri. Pembenahan sistem dan pengawasan perlu dilakukan seperti secara sungguh-sungguh dengan mempertahankan sistem Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis (BETAH).

“saya berterima kasih kepada pewarta dan seluruh masyarakat jawa tengah yang telah memberikan input, momentum ini menjadikan kita lebih bersih dan harapan masyrakat terhadap Polri semakin hari semakin baik. Kedepan Fungsi Propam dapat lebih ketat kembali dalam fungsi pengawasan nya terhadap tahapan proses seleksi,” tuturnya.

Baca Juga:  Ganjar Dorong Pengembangan Kampung Wisata Batik Kauman Solo Agar Semakin Jaya

Sementara, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy dalam keterangan persnya dihadapan media mengungkapkan, sebanyak 7 orang oknum anggota yang melalukan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam proses seleksi penerimaan Polri saat ini telah menjalani pemeriksaan dan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap.

“Total ada tujuh orang, termasuk dua ASN,” ujar Kabidbumas Polda

Dari tujuh orang tersebut, lima orang yaitu Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW sudah dilakukan sidang kode etik. Sedangkan dua ASN berposisi sebagai dokter dan ASN biasa masih menunggu proses pelaksanaan sidang.

Baca Juga:  Pengasuh Ponpes Darussalam Muntilan Apresiasi Ketegasan Kapolri Dalam Menangani Kasus Brigadir J

“Sidangnya kalau tidak hari ini ya besok, saat ini masih proses nanti disampaikan selanjutnya,” tuturnya.

Iqbal menegaskan, ancaman yang menanti para oknum dalam sidang disiplin tersebut seperti hukuman demosi, penurunan pangkat, hingga bila terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP) hukuman maksimal berupa pemecatan.

“Pak Kapolri sudah perintahkan bertindak tegas untuk menjaga marwah Polri dan kita akan melaksanakan betul perintah beliau di daerah,” pungkasnya. (Andi Saputra) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!