![]() |
Polres Ngawi saat gelar konferensi pers. |
Laporan: Budi Santoso
NGAWI | HARIAN7.COM – Dua orang pelaku eksibisionis (memperlihatkan alat kelamin atau alat vital) di tangkap Satreskrim Polres Ngawi.
Sebelumnya para pelaku memamerkan alat kelaminya kepada perempuan yang tidak dikenal.
Mereka melakukan aksi tak terpujinya di dua lokasi yakni di jalan masuk Dusun/Desa Dawu Kecamatan Paron dan jalan masuk Desa Dinden Kecamatan Kwadungan Kabupaten Ngawi
“Ada 2 tersangka yang diamankan saat ini dengan TKP yang berbeda yakni di Paron dan Kwadungan, berdasarkan laporan dari para korban,”kata Wakapolres Ngawi Kompol Haryanto saat konferensi pers di halaman Mapolres Ngawi, Jumat (3/3/2023).
Kompol Haryanto menjelaskan, pelaku yang diamankan berinisial PBM (34) warga Desa Gelung Kecamatan Paron. Pelaku nekat melakukan aksi tersebut lantaran sering menonton video porno pada website, sehingga menimbulkan dorongan fantasi sex yang berlebihan.
“Selain itu pelaku juga pernah mengalami cemooh oleh seorang perempuan pada saat buang air kecil dijalan. Sehingga menimbulkan pelaku menjadi dendam dan melakukan kelainan seksual (eksibisionis) dengan menunjukan alat kelaminnya kepada perempuan yang tidak dikenal di jalan yang sepi,”jelasnya.
Selain pelaku juga diamankan barang bukti berupa 1 buah jaket Jumper warna biru tua, 1 buah kaos kerah warna biru tua kombinasi warna putih pada kerah, buah celana jeans warna biru, buah Hp merk realme 5i warna hijau, 1 buah helm merk GM warna merah, 1 unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam nopol AE-5644-LJ dan 1 buah kunci kendaraan.
Sedang untuk tersangka MBG (44) warga Desa Watualang Kecamatan Ngawi. Ia mengaku niatnya muncul saat melihat seorang perempuan sedang melintas di jalan raya, kemudian pelaku memperlihatkan alat kelaminnya (eksibisionis).
“Dari pekaku MBG diamankan barang bukti berupa 1 buah kaos lengan panjang warna biru, 1 buah celana panjang warna coklat, 1 buah celana kolor warna ungu, 1 buah helm warna hitam dan 1 unit Sepeda Motor Honda Supra Fit warna hitam merah nopol AE 6449 KR,”ungkapnya.
Kompol Haryanto menambahkan, kedua pelaku melancarkan aksinya sebanyak 10 kali dan 2 kali dalam kurun waktu bulan Januari 2023 hingga Februari 2023.
“Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 36 UURI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dalam hal perbuatan setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.”
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah),”tandas Kompol Haryanto.(*)