HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Datangkan Jibom, Polres Salatiga Musnahkan 10 Kilogram Lebih Bahan Baku Petasan Sitaan

Laporan: Muhamad Nuraeni

SALATIGA | HARIAN7.COM – Polres Salatiga dibantu oleh anggota penjinak bom (Jibom)  Detasemen Gegana dari Satuan Brimob Kepolisian Daerah Jawa Tengah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti bahan peledak jenis petasan (Obat mercon).

Sebelum dimusnahkan obat mercon diambil sedikit untuk disisihkan sebagai sampel barang bukti.

Obat mercon tersebut hasil Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) Polres Salatiga sejak awal Ramadhan 1444 H/ 2023 M.

Kapolres Salatiga Polda Jateng, AKBP Feria Kurniawan didampingi Kasi Humas IPTU Henri Widyoriani mengatakan, bubuk mesiu atau bahan untuk membuat petasan yang berhasil diamankan Polres Salatiga pada  KRYD saat ini sejumlah 10,7 Kilogram.

Baca Juga:  Kejari Cilacap Hilangkan Bukti Pelaporan & Bukti Lainnya Terkait Kasus Dugaan Korupsi Diskominfo

“Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan yaitu  meledaknya barang bukti yang dapat menimbulkan kerusakan gedung Polres Salatiga bahkan menimbulkan korban jiwa, maka kami meminta bantuan  tim Jibom Gegana Brimob Polda Jateng untuk memusnahkan barang bukti berupa bubuk petasan tersebut di Alas Karet Sidorejo Salatiga,”kata  AKBP Feria, Rabu (29/3/2023).

Baca Juga:  Tangki Pertamina RU IV Terbakar, Diduga Tersambar Petir

AKBP Feria menghimbau masyarakat agar melapor apabila ada warga yang masih berani menyimpan atau memperjualbelikan obat mercon, sehingga Ramadan 1444 H / 2023  M ini situasi Kamtibmas di Kota Salatiga aman dan kondusif.

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP M Arifin Suryani mendampingi IPDA M. Zaini PS. Kanit 1 Subden 2 Jimbom Gegana Satbrimob Polda Jateng pada pelaksanaan disposal menyampaikan  bahwa pelaksanaan disposal ini dilaksanakan guna memastikan keamanan.

Baca Juga:  Operasi Patuh Candi 2023 Telah Dimulai, Sat Lantas Polres Salatiga Gencarkan Sosialisasi, Pengendara Tertib Dapat Coklat

“Obat mercon harus segera dimusnahkan. Karena sangat berbahaya apabila barang bukti bubuk mesiu disimpan di Kantor. Barang bukti ini kita dapatkan dari 5 (lima) tersangka selama pelaksanaan KRYD,”jelas AKP M Arifin.

Ditambahkan IPDA Muhammad Zaini Kanit 1 Subden 2 Jibom Detasemen Gegana Sat Brimob Polda Jateng, bahwa disposal dilaksanakan dengan cara burning atau pembakaran.

“Hal ini guna meminimalisir resiko, karena apabila dengan cara diledakkan justru dapat menyebabkan ledakan besar yang semakin membahayakan,”terangnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!