HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Ayah Tega Cabuli Anak Tiri Yang Masih Berusia 10 Tahun, Modusnya Iming Iming Uang Rp 1000 dan Jalan Jalan Ke Alun-alun Pancasila

Laporan: Muhamad Nuraeni

SALATIGA | HARIAN7.COM – Seorang pria berinisial  HS warga Sarirejo Sidorejo Lor Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga, diringkus jajaran Satreskrim Polres Salatiga.

HS ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 10 tahun.

Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan didampingi Kasi Humas IPTU Henri Widyoriani saat menggelar konferensi pers, di pendopo mapolres setempat, Rabu (22/2/2023) mengatakan, perbuatan pelaku dilakukan pada hari Sabtu tanggal 23 April 2022 sekitar pukul 12.30 WIB. 

Saat itu HS bersama  korban sedang duduk di kursi kayu yang terpisah berada di ruang tamu sembari menonton TV.

Baca Juga:  Didapati Bawa Sajam, Dua Pemuda Diamankan Polisi

Kemudian  pelaku menghampiri korban  dan menjanjikan  akan memberi uang Rp.1000 rupiah lalu mengajak korban jalan jalan ke Lapangan Alun-Alun Pancasila.

“Posisi korban menghadap kedepan membelakangi pelaku. Selanjutnya pelaku memasukan kedua tangannya ke dalam baju korban lalu dengan menggunakan kedua tangannya meremas payudara korban dan memegang kemaluan korban,” Jelas Kapolres kepada harian7.com.

Atas kejadian tersebut Ibu Korban DIS melaporkan HS ke Unit PPA Satreskrim Polres Salatiga

Baca Juga:  Dua Pemudik Jakarta, Mudik Dengan ‘Ngonthel’

Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2023, sekitar pukul 08.00 wib pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polres Salatiga di rumah kontrakannya yang beralamatkan di Perum Candi Indah dan dibawa ke Unit PPA Polres Salatiga untuk dimintai keterangan dan langkah penyidikan guna proses lebih lanjut.

Kapolres menandaskan atas perbuatanya pelaku akan dikenakan pasal 76 E jo Pasal 82 UU RI No 17  Tahun 2018 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Baca Juga:  Satreskrim Polres Semarang Ringkus Dua Pelaku Perekrut Tenaga Kerja Migran

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan atau setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengan ancaman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun dengan denda paling banyak 5 Milyar,”tandas Kapolres.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!