Sadmoko : Pekerjaan Harus Sesuai Spek, Itu Harga Mati
Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng
Editor : Abdurrochman
CILACAP, Harian7.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P & K) Kabupaten Cilacap menggelar Pers Rilis terkait Capaian Kinerja tahun 2022 dan Rencana Kinerja tahun 2023.
Acara yang diselenggarakan Jumat, (30/01/2023) di Aula Dinas P & K Cilacap dihadiri Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta rekan rekan media.
Dalam arahannya, Kepala Dinas P & K Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono memastikan, bahwa pembangunan sarana penunjang pendidikan harus sesuai dengan spesifikasi kontrak pengadaan guna mendapatkan bangunan fasilitas pendidikan yang baik.
“Kami akan memastikan dan mengawasi langsung proses maupun hasil pembangunannya sendiri,” katanya.
Sadmoko menandaskan, itu juga sesuai dengan kebijakan Pj Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar untuk memastikan bahwa pemerintah mendapat kualitas bangunan terbaik.
“Sehingga untuk memastikan kewajiban ini berjalan dengan baik, kami mewajibkan rekanan untuk melampirkan surat pernyataan bahwa pekerjaan mereka telah memenuhi spesifikasi,” tegasnya.
Sadmoko mengungkapkan, bahwa nanti rekanan yang mengerjakan proyek fisik di sini pada akhir pekerjaan wajib membuat pernyataan di atas meterai bahwa pekerjaannya sudah sesuai 100 persen.
“Sehingga nanti kalau ada apa-apa, mereka harus bertanggung jawab,” tegas Sadmoko.
Dia menerangkan, maksud spesifikasi tersebut yaitu penggunaan material sesuai dengan kontrak pengadaan barang/jasa.
“Spek (spesifikasi) bagi kami adalah harga mati. Satu lembar kayu pun kalau itu tidak sesuai spesifikasi, saya tidak mau menandatangani dokumen-dukumennya,” tegasnya.
Ditanya tentang pengawasan, dia menekankan bahwa kepala sekolah yang melaksanakan pekerjaan fisik, wajib melakukan pengawasan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan secara bertahap hingga selesai 100 persen.
“Kepala sekolah saya beri tugas mengawasi dan secara langsung melaporkan kepada saya secara langsung juga tentang tahapannya hingga 100 persen,” katanya.
Ditegaskan pula, data laporan dari kepala sekolah akan kami sandingkan apabila nanti ada yang tidak sesuai.
“Kalau ada apa-apa, nanti urusannya dengan APH (aparat penegak hukum) bahwa yang bersangkutan melaksanakan pekerjaan tidak sesuai standar,” tandasnya.
Pers Rilis dihadiri Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, dan Sekretaris Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Cilacap.
Beberapa awak media juga hadir baik dari media cetak, elektronik maupun online.
Disampaikan juga oleh Sadmoko bahwa serapan anggaran pendidikan tahun 2022 adalah Rp 1,182 triliun lebih dengan realisasi Rp 1,119 triliun lebih (94,63 persen), sehingga target mencapai 100 persen.
“Sehingga pada tahun 2023 ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap tidak main-main dengan penggunaan anggaran dari pemerintah, khususnya untuk kegiatan pembangunan sarana penunjang pendidikan,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan