HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Mobil di Semarang

Polrestabes Semarang saat menunjukkan barang bukti kejahatan. 

SEMARANG | HARIAN7.COM – Unit I Pidum Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil menangkap dua orang pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor roda empat jenis mikro bus, yang terjadi di pinggir Jalan Sriwijaya Baru Kelurahan Pleburan, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang.

Kedua tersangka yakni Sunarto (46) warga Demak berperan mencongkel atau memaksa masuk ke dalam mobil dan Angga Harry P (31), warga Kecamatan Weru berperan mematikan GPS mobil. Hingga saat ini, petugas juga masih mengejar otak pelaku yakni bernama Ambon warga Tanjung Mas Semarang.

Baca Juga:  LPBHNU Jateng Meminta Masyarakat Agar Melakukan Pemilu Damai

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengatakan awalnya kendaraan tersebut diparkirkan di pinggir jalan semenjak adanya banjir di Kota Lama 1 Januari 2023. Biasanya kendaraan tersebut diparkirkan di Parkiran Kota Lama Semarang dengan sistem sewa bulanan.

Berdasarkan keterangan, lanjutnya, mikro bis itu sudah dikunci manual, dan pada setirnya juga sudah ditambah dengan pengaman kunci setir yang terbuat dari besi Panjang.

“Korban mengetahui mikro bis itu hilang saat hendak mengantar anak sekolah bermaksud akan mengisi bensin di SPBU Sriwijaya dan pada saat melintas di jalan raya Sriwijaya korban menengok kearah mobil diparkir dan mobil sudah tidak ada,” ujarnya, kepada media, Kamis (12/1). 

Baca Juga:  Lestarikan Batik, SMPN 1 Purwareja Klampok Gelar Karya Siswa Dengan Tema Batra Dugem

Donny menambahkan, korban sempat membuka aplikasi GPS mobil dan melihat posisi GPS sudah mati, posisi terakhir mati di SPBU Kartini Jl Dr Cipto Semarang dan dalam laporan GPS mobil tersebut mati pada pukul 05.28 WIB  9 Januari 2023. Kemudian korban melaporkan ke pihak yang berwajib.

Sementara, Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Semarang Iptu Andika OS menuturkan, kasus itu terungkap seusai ditemukan barang bukti mikro bis itu di daerah perkebunan di daerah Karangawen, Demak.

Baca Juga:  Penembakan di Kampanye Trump di Pennsylvania, Kekacauan dan Trauma

“Atas temuan itu, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Sunarto dan Angga Harry. Untuk satu orang masih kita lakukan pengejaran,” tuturnya.

Sedangkan tersangka Sunarto mengaku baru satu kali ini mencuri mikro bis. Untuk barang curiannya itu belum tahu akan dijual kepada siapa. Oleh sebab itu disembunyikan di perkebunan.

“Cara saya mencuri mencongkel dan merusak pintu, lalu mencopot GPS. Kemudian saya bawa ke perkebunan, sembari mencari pembeli,” ujarnya.

Atas perbuatan kedua pelaku, mereka disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (ndi) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!