HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kejari Cilacap Hilangkan Bukti Pelaporan & Bukti Lainnya Terkait Kasus Dugaan Korupsi Diskominfo

Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng

Editor     : Abdurrochman


CILACAP, Harian7.com
– Dugaan kasus korupsi pada Dinas Komunikasi dan informatika (Diskominfo) Kabupaten Cilacap yang pernah dilaporkan satu tahun lalu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap hingga kini belum ada kejelasannya. 

Hal tersebut mengundang reaksi Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) cabang Cilacap melayangkan surat klarifikasi ke Kejari Cilacap atas kasus tersebut dengan nomor 04/GNPK-RI Cilacap/I/2023 dan tembusan ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) RI, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, GNPK-RI Pusat di Jakarta, GNPK-RI Provinsi Jawa Tengah,  Pj. Bupati Cilacap dan arsip. 

Baca Juga:  Jelang Pelantikan, MPC PP Kabuten Semarang Audiensi ke Wakil Bupati

Saat ditemui Ketua GNPK-RI cabang Cilacap, Albani Idris, S. Sos mengatakan, bahwa surat klarifikasi sudah kami layangkan ke kejari Cilacap dengan tembusan Kajagung dan Kajati serta Pj Bupati. 

“Hari Rabu, (18/01/2023) kemarin saya diundang staf kejaksaan dan saat saya ke kejaksaan saya ditemui Kasi Intel, Bapak Wawan didampingi stafnya, Bapak Daikan,” katanya, Rabu, (25/01/2023) di kantornya. 

Ia menambahkan, bahwa disitu Kasi Intel Kejari Cilacap menyampaikan agar tidak usah membuka kasus tersebut kembali biar kondusif. 

“Justru Kasi Intel meminta untuk cari kasus yang lain atau kasus yang baru, sehingga kejaksaan akan kondusif,” tandas Albani Idris yang biasa diundang Sentot. 

Baca Juga:  Apple Rilis iOS 18: Inovasi dan AI Siap Bawa Pengalaman iPhone ke Tingkat Baru

Kemudian, lanjutnya Bapak Daikan menambahkan bahwa kasus tersebut setelah beberapa dalang diklarifikasi kami mendapat jawaban jika benar dalang dibayar Rp 8 juta, namun, uberampe seperti bayar sinden dan penayagan itu Diskominfo. 

“Memang benar dalang dibayar Rp 8 juta dari anggaran Rp 50 juta, tapi uberampe seperti bayar sinden dan penayagan yang bayar itu Diskominfo,” ujar Sentot menirukan bahasa staf Kejari Cilacap, Daikan. 

Sentot menegaskan, bahwa diduga kasus tersebut sudah di 86, sehingga pelaporan tersebut tidak ditindak lanjuti. Jika kasus tersebut ditindak lanjuti oleh kejari, maka akan selalu diberitakan awak media. 

“Dalam kasus tersebut juga ada kejanggalan yakni adanya cash back sebesar 20 persen. Lah cash back ini masuk ke kas daerah apa tidak? Jika dikalkulasi 8 kali tayangan wayang kulit kali Rp 50 juta berarti cashbacknya itu sebesar Rp 80 juta,” ungkapnya. 

Baca Juga:  Rupiah Demi Rupiah Dikumpulkan, Rombongan Pengamen Ini Tetap Kompak Cari Penghasilan Susuri Setiap Sudut Pertokoan

Selain itu, ucapnya juga adanya pengeluaran untuk iklan di koran Satelitpost. Dimana kita semua tahu bahwa Satelitpost itu tutup akhir tahun 2019, namun pada anggaran bulan Maret 2021 masih muncul. 

“Kami selaku lembaga yang ditugaskan untuk melakukan pencegahan, maka kami menghimbau kepada kejari Cilacap untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” pungkas Sentot. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!