Empat Pelaku Penambang Emas Ilegal Diringkus Polisi
![]() |
Ilustrasi.(Istimewa) |
ACEH | HARIAN7.COM – Empat pelaku penambang emas ilegal diringkus Anggota Satreskrim Polres Nagan Raya. Para pelaku terpaksa diringkus karena sudah sering kali diingatkan namun masih tetap nekat beroprasi.
Adapun lokasi tambang emas ilegal tersebut berada di Desa Pante Ara, Kabupaten Nagan Raya, Kecamatan Beutong.
Selain mengamankan para pelaku polisi juga mengamankan 1 unit alat berat Excavator merek Hitachi warna orange,1 lembar ambal penyaring warna hijau serta 2 buah indang alat pendulang emas.
“Penangkapan sebagai upaya memberantas tindak pidana tambang emas ilegal di Kabupaten Nagan Raya. Tiga orang warga lainnya yang sudah ditahan tersebut merupakan pekerja di lokasi tambang ilegal,” ungkap Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud, Senin (9/1/23).
Keempat pelaku yang sudah ditangkap yakni AG (33), SY (34), MDS (52) dan RA (24).
Kasat Reskrim menjelaskan, penangkapan pelaku bermula adanya laporan masyarakat yang menyebut adanya dugaan aktivitas penambangan illegal.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Unit III Tipidter dan Unit V Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penangkapan.
“Penangkapan dilakukan setelah adanya sosialisasi terhadap masyarakat di Kabupaten Nagan Raya dengan cara memberikan peringatan melalui spanduk yang di pasang di setiap desa di daerah itu.”
“Saat dilakukan penangkapan, keempat pelaku tidak dapat menunjukkan surat izin terkait penambangan atas pekerjaan yang dilakukan. Dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Nagan Raya,” jelas AKP Machfud.(Sam/TB)
Tinggalkan Balasan