![]() |
Pelaku perusakan masjid di Salaman Magelang setelah berhasil diamankan. |
MAGELANG, harian7.com – Pelaku perusakan perlengkapan ibadah dan kitab suci (Al Qur’an) di Masjid Al Mahfud Dusun Krandan RT 01 RW 08, Desa Kebonrejo, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang pada hari Minggu 11 Desember 2022 kemarin akhirnya berhasil ditangkap.
Menurut Plt. Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, SH., S.I.K. terkait kejadian kemarin, hal serupa ini sebenarnya sudah yang ke tiga kalinya dimana pada kejadian pertama dan kedua warga tidak melaporkan kepada polisi. Akan tetapi setelah kejadian kemarin pihaknya melakukan penyelidikan dan bersama dengan warga berhasil menangkap pelaku ketika sedang mengulangi aksinya di tempat yang sama pada Senin (12/12/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kini tersangka F, (50) telah diamankan bersama barang buktinya oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Magelang untuk dilakukan penyidikan dan pemeriksaan.
“Mengenai motif dalam hal ini masih kita dalami dan dilakukan pengembangan untuk proses lebih lanjut dengan melibatkan dokter atau petugas kesehatan jiwa karena pelaku diduga mengalami gangguan kejiwaan (ODGJ),” tutur Sajarod saat di konfirmasi awak media di Ruang Media Center Polresta Magelang.
Diketahui pada berita yang diterbitkan oleh harian7.com sebelumnya, Seorang Wanita Tidak Dikenal Bakar Perlengkapan Masjid Dan Lumuri Al Quran Dengan Darah Haid kejadian itu pertama kali ketahui karena adanya kepulan asap di masjid oleh Musarofah, (49) warga setempat.
Setelah itu dirinya melakukan pengecekan kedalam masjid dan melihat kain pembatas sholat antara pria dan wanita sudah terbakar, selanjutnya ia memanggil warga lainya untuk membantu memadamkan api tersebut.
Setelah api dapat di padamkan, selanjutnya warga mengecek keadaan di dalam masjid ternyata kitab suci yang berada di dekat mimbar berserakan dan terdapat beberapa pembalut wanita yang habis di pakai berlumuran darah haid (Menstruasi). Pada beberapa kitab suci terdapat bercak-bercak darah kemungkinan di oles-olesi dengan pembalut tersebut. (*)