12 Warga Binaan Rutan Salatiga Dapat Remisi Khusus Natal 2022
![]() |
Kepala Rutan Salatiga, Andri Lesmano saat menyerahkan remisi. |
Laporan: Bang Nur
SALATIGA | HARIAN7.COM | Sebanyak 12 Warga Binaan yang menjalani masa pidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salatiga mendapatkan remisi khusus Natal tahun 2022.
Remisi Khusus Hari Raya Natal diserahkan langsung oleh Kepala Rutan Salatiga, Andri Lesmano, Minggu (25/12/2022).
Andri mengatakan, remisi diberikan karena Narapidana dinilai memenuhi syarat seperti mereka telah menerima putusan dan sudah menjalani minimal 6 bulan masa pidana. Kemudian selama didalam Rutan selalu Berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
Andri menjelaskan, selain itu juga telah dilakukan Asesmen ISPN (Instrumen Screening Penempatan Narapidana) oleh Asesor ataupun petugas Bapas untuk menunjukan penurunan tingkat risiko narapidana dan terpenuhinya SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana) sebagai pedoman penilaian perilaku wbp dengan kriteria nilai yang baik, keaktifkan mengikuti program pembinaan sebagai salah satu syarat pemberian hak-hak bersyarat narapidana salah satunya pengajuan Remisi.
“Besaran remisi yang didapat narapidana pada Natal kali ini berbeda ada yang mendapat lima belas hari dan ada yang mendapat pengurangan hukuman satu bulan,”jelasnya.
Sementara itu salah satu Narapidana yang mendapat Remisi, Rein (25) menyatakan sangat senang dan bahagia karena dapat pengurangan masa pidana bertepatan di Hari Raya Natal.
“Saya sangat senang dan bahagia mendapat remisi kali ini,” ucapnya.
Rein melanjutkan bahwa itu semua tak lepas dari kuasa Tuhan.
“Semoga saya menjadi pribadi yang lebih baik dan taat menjalankan perintah Tuhan,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan