HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Penemuan Mayat Perempuan Hamil di Pantai Ngrawe Terungkap, Korban Dibunuh Lantaran Menolak Gugurkan Kandunganya

Ilustrasi.(Istimewa)

GUNUNG KIDUL,harian7.com – Penemuan mayat wanita hamil berinisial RN (25) di Pantai Ngrawe, Gunungkidul, akhirnya terungkap. Korban merupakan korban pembunuhan.

Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan, diduga RN dibunuh di atas tebing Pantai Kukup lantaran sebelumnya menolak untuk menggugurkan kandungannya.

“Setelah mayat RN dievakuasi, kami langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk seorang pedagang bakmi Jawa. Sebab, tersangka dan RN sempat makan di warung tersebut,”kata Kapolres saat jumpa pers di Polres Gunungkidul, Kamis (17/11/2022).

Kapolres menjelaskan, petugas melakukan cek CCTV dan mendapati nomor kendaraan berupa mobil yang dikendarai pelaku. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa mobil tersebut merupakan mobil rental dari Banjarsari, Solo. 

Baca Juga:  Cegah Kanker Serviks Sejak Dini, Ini Yang Dilakukan Ibu Bhayangkari dan Polwan Polres Semarang

“Kepada polisi, pemilik rental menyebut penyewa mobilnya ialah ERW (24), berstatus mahasiswa, dan AA (37), seorang buruh. Keduanya warga Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah,”jelasnya.

“Lalu Resmob Polres Gunungkidul dan Polresta Surakarta melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersebut pada Selasa (15/11) malam di Sukoharjo,”terang Kapolres.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu mobil bernomor polisi AD 1382 AU, dan sejumlah barang milik RN, mulai dari KTP, kaus lengan panjang warna abu kombinasi hitam milik korban, jilbab, hoodie, celana panjang, pakaian dalam, dompet, tas selempang, dan tas ransel.

Baca Juga:  PT CDA Latih CPMI Agar Kompeten

Kepada penyidik, tersangka ERW mengakui sebelumnya dia mengajak tersangka AA untuk menjemput RN. Selanjutnya mereka bertiga menuju pantai di Gunungkidul.

“Tujuannya sebenarnya ke pantai, jadi sudah ada tiga pantai yang dituju. Pantai pertama banjir, di Krakal ada orang tidak jadi, dan AA hafal medan lalu dibawa ke Kukup, tepatnya di saung (tebing) Pantai Kukup,” ujar Edy.

Sesampainya di saung Pantai Kukup, ERW mengajak RN melakukan ritual dengan alasan demi kesehatan bayinya. Untuk diketahui, RN sebelumnya menolak permintaan ERW untuk menggugurkan bayi yang dikandungnya.

Baca Juga:  Kasus Robot Trading Ilegal, 6 Orang Ditetapkan Tersangka

“Modusnya membekap korban dan menggulingkan korban dari atas tebing Pantai Kukup,” ucap Edy.

“Motifnya karena korban dan pelaku berkawan, dari tersangka ERW ingin menggugurkan tapi RN tidak berkenan. Jadi pembunuhan itu tersangka yang merencanakan,” imbuh Edy.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Ancaman hukumannya yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres.(Zin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!