Sadis! Anak Kandung Tega Aniaya Ayahnya Hingga Tewas, Ini Motifnya…
Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng
Sumber : Polres Cilacap
CILACAP, Harian7.com – Diduga tega menganiaya ayah kandungnya, seorang anak di Desa Gandrungmanis, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap diringkus Kanis Reskrim Polsek Gandrungmangu Polres Cilacap, Selasa, (13/09/2022).
Pelaku berinisial DT yang tega menganiaya ayah kandungnya sendiri DS (66) menggunakan sabit hingga meninggal dunia. Motif dari pembunuhan tersebut diduga korban sombong dan pelit, karena saat panen korban tidak memberi uang kepada pelaku. Korban dianiaya pelaku menggunakan sabit hingga meninggal dirumahnya pada Selasa, (13/09/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Cilacap, AKBP Eko Widiantoro, S.I.K, M.H, melalui Kasi Humas Polres Cilacap, Gatot Tri Hartanto, S.H mengatakan, bahwa keterangan dari saksi RF (tetangga korban) sekitar pukul 16.00 WIB, ia sedang di dalam rumah, dan mendengar suara teriakan minta tolong dari rumah korban.
“Kemudian TA selaku Ketua RT mendekati rumah korban dan masuk kedalam rumah, TA melihat korban sudah terkapar di lantai dan bersimbah darah dan meminta tolong. Sedangkan pelaku berada diatas tubuh korban sambil memegang sabit,” katanya.
Lalu, imbuh Gatot RF memanggil TA dan warga yang lain untuk menolong korban, kemudian sabit berhasil direbut oleh saksi 2 (Ketua RT), dan pelaku berhasil diamankan.
“Kemudian RF dan warga membawa korban ke klinik Sahabat, tetapi tidak sanggup, kemudian dibawa ke Rumah Sakit Agisna Sidareja. Dan sesampainya di rumah sakit korban sudah dalam keadaan meninggal dunia,” ungkapnya.
Gatot menegaskan, bahwa usai kejadian, Kapolsek, Kanit Reskrim, dan Tim Inafis Polres Cilacap mendatangi TKP untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku, serta mencatat saksi, pengambilan dokumentasi, mengumpulkan barang bukti, dan memeriksa fisik korban di Puskesmas Gandrungmangu.
“Setelah dilaksanakanya pemeriksaan oleh tim inafis Polres Cilacap, korban mengalami luka pada bagian pelipis sebalah kiri, luka robek pada punggung sebelah kiri, luka sobek pada bagian tangan kanan, dan luka robek pada bagian kaki kiri. Dan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dan/atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun,” pungkas Gatot. (*)
Tinggalkan Balasan